PEMERINTAH akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Merespons hal tersebut, maka kenaikan PPN sejatinya akan menggerus konsumsi masyarakat yang pada akhirnya memperlambat pertumbuhan ekonomi. Terlebih, kenaikan PPN datang di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang sedang lesuh.
Selain itu, kenaikan tarif PPN akan berdampak pada kenaikan biaya produksi. Alurnya dimulai dari sektor industri yang membeli bahan baku untuk diolah menjadi bahan setengah jadi, kemudian bahan setengah jadi itu kembali dibeli oleh industri dengan PPN.
Lebih lanjut, kenaikan PPN akan berimbas terhadap daya beli masyarakat yang lemah atau menurun dan pada saat yang bersamaan tidak akan tercipta keseimbangan (equilibrium) lantaran permintaan melambat sebagaimana Teori Permintaan dan Penawaran dalam ilmu ekonomi.
Welvaarstaat Vs Nachtwachterstaat
Sebagai salah satu instrumen utama penerimaan negara, PPN memiliki peran penting dalam mendanai berbagai program pemerintah. Setelah pandemi Covid-19 yang berdampak signifikan pada kondisi keuangan negara, kenaikan PPN dianggap sebagai langkah strategis untuk memperbaiki situasi fiskal dan memenuhi kebutuhan anggaran yang meningkat.
Selain itu, pemerintah juga berupaya mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri untuk menutup defisit anggaran. Dengan meningkatkan penerimaan pajak, langkah ini diharapkan membantu menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang serta mengurangi beban pembayaran utang.
Kenaikan PPN ini juga berkaitan dengan target kebijakan fiskal pada 2025. Pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar 12,08–12,77 persen dari produk domestik bruto (PDB), belanja negara 14,21–15,22 persen PDB, keseimbangan primer 0,07 persen hingga minus 0,40 persen PDB, dan defisit anggaran sebesar 2,13–2,45 persen PDB.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada praktiknya membawa dampak signifikan bagi masyarakat, pengusaha, dan perekonomian nasional. Kelompok berpenghasilan rendah dan UMKM menjadi pihak yang paling rentan. Sementara itu, pengusaha besar mungkin dapat lebih mudah menyesuaikan diri dengan kondisi baru ini.
Kenaikan PPN menyebabkan lonjakan harga pada sebagian besar barang konsumsi, termasuk kebutuhan pokok yang sebelumnya sudah mengalami tekanan inflasi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan inflasi pada November 2024 dibandingkan dengan awal tahun (Januari 2024) menunjukkan kenaikan sebesar 1,12%.
Di sisi lain, pemerintah mengklaim kenaikan PPN hanya akan diterapkan pada barang mewah sehingga tidak akan membebani masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidup. Padahal, berdasarkan Pasal 4 angka 2 UU HPP yang mengubah Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi.
Berdasarkan pasal tersebut, dapat dicermati bahwasanya tidak ada satu pun frasa yang menyatakan bahwa PPN hanya dikenakan pada barang mewah sehingga dapat dikatakan klaim tersebut merupakan kesesatan berpikir (logical fallacy) yang dapat membuat masyarakat semakin bingung, bahkan cenderung membodohi, serta bertentangan dengan bunyi pasal dalam UU HPP tersebut.
Parameter hukum dikatakan berdaulat atau tidak, ditinjau juga berdasarkan bagaimana penyusunan undang-undang itu sendiri. Dalam hal ini sering terjadi tumpang tindih antara satu undang-undang dan undang-undang lainnya.
Pada hakikatnya hukum berfungsi menjadi landasan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan atau peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum. Namun, fungsi ini sering berjalan tidak selaras dengan aturan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, di sinilah pentingnya kehadiran negara yang acap dijuluki sebagai “welvaarstaat” (negara kesejahteraan). Gagasan ini harus didukung upaya aktif pemerintah dalam membangun kesejahteraan rakyat atau warga negaranya.
Model negara hukum seperti ini menjadikan negara sebagai pihak yang aktif berorientasi pada pemenuhan dan perwujudan kesejahteraan rakyat yang merupakan kebalikan konsep dan prinsip dari “nachtwachternstaat” atau negara penjaga malam. Sebab, ciri yang melekat pada negara hukum Indonesia sejalan dengan tujuan berdirinya negara Indonesia. Di samping itu, konsep negara hukum Indonesia juga dipengaruhi oleh Pancasila sebagai kumpulan nilai-nilai dasar yang diakui bersama bangsa Indonesia, dan menjadi landasan praktik kedaulatan rakyat.
Mitigasi Risiko Kenaikan PPN
Pemerintah perlu memberikan kebijakan pendukung sebagai bentuk mitigasi risiko kenaikan PPN, seperti subsidi dan insentif pajak untuk membantu kelompok terdampak. Berikutnya, bantuan untuk pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi perlu dipertebal yang menjangkau lebih banyak penerima manfaat, khususnya siswa berprestasi dari rumah tangga miskin hingga menengah.
Selanjutnya, melakukan operasi pasar secara rutin paling sedikit dua bulan sekali dalam rangka memastikan agar inflasi terkendali dan harga komoditas pangan tetap terjangkau. Terakhir, memberikan program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat kelas menengah, meluncurkan program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi untuk kelas menengah yang terdampak guna membantu mereka beralih ke sektor-sektor yang lebih berkembang dan berdaya saing, dalam hal ini dapat disinkronisasi dengan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).
Selain itu, jumlah penerima manfaat perlindungan sosial perlu dipertebal bukan hanya untuk rumah tangga miskin, melainkan juga hampir miskin/rentan miskin, serta memastikan program tersebut disampaikan tepat waktu dan tepat sasaran. Subsidi transportasi umum diperluas yang menjadi moda transportasi massal di berbagai wilayah, khususnya kota-kota besar yang memiliki moda transportasi massal. Subsidi perumahan untuk kelas menengah bawah, setidaknya tipe rumah 45 ke bawah, serta rumah susun.
Dengan langkah mitigasi yang tepat, kenaikan PPN dapat memberikan manfaat jangka panjang tanpa membebani perekonomian secara berlebihan. Arah perwujudan konsep negara hukum Indonesia hendaknya mengupayakan kesejahteraan rakyat berlandaskan nilai-nilai keadilan, demokrasi, keterbukaan, fleksibilitas, dirajut dalam bingkai integrasi bangsa, yang terwujud dalam praktik tataran hukum yang ada di Indonesia, sehingga terciptalah suatu kedaulatan hukum yang diharapkan oleh rakyat atau warga negara. *