• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Rabu, November 26, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kolom

PPN 12%: Pengkhianatan terhadap Negara Hukum Kesejahteraan 

Rodrikson Alpian Medlimo, Corporate Legal Assistant Manager PT Bank KEB Hana Indonesia

wiji Editor wiji
31 Desember 2024
di dalam Kolom, Opini
A A
PPN Naik Rakyat kian Tercekik

ILUSTRASI. DOK LAMPOST.CO

Share on FacebookShare on Twitter

PEMERINTAH akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Merespons hal tersebut, maka kenaikan PPN sejatinya akan menggerus konsumsi masyarakat yang pada akhirnya memperlambat pertumbuhan ekonomi. Terlebih, kenaikan PPN datang di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang sedang lesuh.

Selain itu, kenaikan tarif PPN akan berdampak pada kenaikan biaya produksi. Alurnya dimulai dari sektor industri yang membeli bahan baku untuk diolah menjadi bahan setengah jadi, kemudian bahan setengah jadi itu kembali dibeli oleh industri dengan PPN.

Lebih lanjut, kenaikan PPN akan berimbas terhadap daya beli masyarakat yang lemah atau menurun dan pada saat yang bersamaan tidak akan tercipta keseimbangan (equilibrium) lantaran permintaan melambat sebagaimana Teori Permintaan dan Penawaran dalam ilmu ekonomi.

BACA JUGA

Dari Jari-Jari Kecil ke Dunia Teknologi

Mengurai Benang Kusut Banjir di Bandar Lampung

Sepak Bola untuk Persatuan

Jitu Menekan Angka Kejahatan

 

Welvaarstaat Vs Nachtwachterstaat

Sebagai salah satu instrumen utama penerimaan negara, PPN memiliki peran penting dalam mendanai berbagai program pemerintah. Setelah pandemi Covid-19 yang berdampak signifikan pada kondisi keuangan negara, kenaikan PPN dianggap sebagai langkah strategis untuk memperbaiki situasi fiskal dan memenuhi kebutuhan anggaran yang meningkat.

Selain itu, pemerintah juga berupaya mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri untuk menutup defisit anggaran. Dengan meningkatkan penerimaan pajak, langkah ini diharapkan membantu menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang serta mengurangi beban pembayaran utang.

Kenaikan PPN ini juga berkaitan dengan target kebijakan fiskal pada 2025. Pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar 12,08–12,77 persen dari produk domestik bruto (PDB), belanja negara 14,21–15,22 persen PDB, keseimbangan primer 0,07 persen hingga minus 0,40 persen PDB, dan defisit anggaran sebesar 2,13–2,45 persen PDB.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada praktiknya membawa dampak signifikan bagi masyarakat, pengusaha, dan perekonomian nasional. Kelompok berpenghasilan rendah dan UMKM menjadi pihak yang paling rentan. Sementara itu, pengusaha besar mungkin dapat lebih mudah menyesuaikan diri dengan kondisi baru ini.

Kenaikan PPN menyebabkan lonjakan harga pada sebagian besar barang konsumsi, termasuk kebutuhan pokok yang sebelumnya sudah mengalami tekanan inflasi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan inflasi pada November 2024 dibandingkan dengan awal tahun (Januari 2024) menunjukkan kenaikan sebesar 1,12%.

Di sisi lain, pemerintah mengklaim kenaikan PPN hanya akan diterapkan pada barang mewah sehingga tidak akan membebani masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidup. Padahal, berdasarkan Pasal 4 angka 2 UU HPP yang mengubah Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi.

Berdasarkan pasal tersebut, dapat dicermati bahwasanya tidak ada satu pun frasa yang menyatakan bahwa PPN hanya dikenakan pada barang mewah sehingga dapat dikatakan klaim tersebut merupakan kesesatan berpikir (logical fallacy) yang dapat membuat masyarakat semakin bingung, bahkan cenderung membodohi, serta bertentangan dengan bunyi pasal dalam UU HPP tersebut.

Parameter hukum dikatakan berdaulat atau tidak, ditinjau juga berdasarkan bagaimana penyusunan undang-undang itu sendiri. Dalam hal ini sering terjadi tumpang tindih antara satu undang-undang dan undang-undang lainnya.

Pada hakikatnya hukum berfungsi menjadi landasan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan atau peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum. Namun, fungsi ini sering berjalan tidak selaras dengan aturan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, di sinilah pentingnya kehadiran negara yang acap dijuluki sebagai “welvaarstaat” (negara kesejahteraan). Gagasan ini harus didukung upaya aktif pemerintah dalam membangun kesejahteraan rakyat atau warga negaranya.

Model negara hukum seperti ini menjadikan negara sebagai pihak yang aktif berorientasi pada pemenuhan dan perwujudan kesejahteraan rakyat yang merupakan kebalikan konsep dan prinsip dari “nachtwachternstaat” atau negara penjaga malam. Sebab, ciri yang melekat pada negara hukum Indonesia sejalan dengan tujuan berdirinya negara Indonesia. Di samping itu, konsep negara hukum Indonesia juga dipengaruhi oleh Pancasila sebagai kumpulan nilai-nilai dasar yang diakui bersama bangsa Indonesia, dan menjadi landasan praktik kedaulatan rakyat.

 

Mitigasi Risiko Kenaikan PPN

Pemerintah perlu memberikan kebijakan pendukung sebagai bentuk mitigasi risiko kenaikan PPN, seperti subsidi dan insentif pajak untuk membantu kelompok terdampak. Berikutnya, bantuan untuk pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi perlu dipertebal yang menjangkau lebih banyak penerima manfaat, khususnya siswa berprestasi dari rumah tangga miskin hingga menengah.

Selanjutnya, melakukan operasi pasar secara rutin paling sedikit dua bulan sekali dalam rangka memastikan agar inflasi terkendali dan harga komoditas pangan tetap terjangkau. Terakhir, memberikan program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat kelas menengah, meluncurkan program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi untuk kelas menengah yang terdampak guna membantu mereka beralih ke sektor-sektor yang lebih berkembang dan berdaya saing, dalam hal ini dapat disinkronisasi dengan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).

Selain itu, jumlah penerima manfaat perlindungan sosial perlu dipertebal bukan hanya untuk rumah tangga miskin, melainkan juga hampir miskin/rentan miskin, serta memastikan program tersebut disampaikan tepat waktu dan tepat sasaran. Subsidi transportasi umum diperluas yang menjadi moda transportasi massal di berbagai wilayah, khususnya kota-kota besar yang memiliki moda transportasi massal. Subsidi perumahan untuk kelas menengah bawah, setidaknya tipe rumah 45 ke bawah, serta rumah susun.

Dengan langkah mitigasi yang tepat, kenaikan PPN dapat memberikan manfaat jangka panjang tanpa membebani perekonomian secara berlebihan. Arah perwujudan konsep negara hukum Indonesia hendaknya mengupayakan kesejahteraan rakyat berlandaskan nilai-nilai keadilan, demokrasi, keterbukaan, fleksibilitas, dirajut dalam bingkai integrasi bangsa, yang terwujud dalam praktik tataran hukum yang ada di Indonesia, sehingga terciptalah suatu kedaulatan hukum yang diharapkan oleh rakyat atau warga negara. *

Tags: kenaikan tarif PPN 12%mitigasi risiko kenaikan PPNpengkhianatan negara hukum kesejahteraanprogram subsidi
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Kasus Hasto Batu Uji Parpol Patuh Hukum

Posting berikutnya

Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 02 Januari 2025

wiji

wiji

Posting berikutnya

Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 02 Januari 2025

05DAE-FB-02JAN

59 Personel Polres Lampung Timur Naik Pangkat

05DAE-FA1 (foto pendamping HL)-02JAN

Polres Way Kanan Rilis Capaian Kinerja Akhir Tahun 2024

Vonis Ringan Hancurkan Asa Pemberantasan Korupsi

Vonis Ringan Hancurkan Asa Pemberantasan Korupsi

Jaga dan Rawat Toleransi di 2025

Jaga dan Rawat Toleransi di 2025

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 26 November 2025 26 November 2025
  • Perketat Pengawasan Keamanan Pangan Program Gizi Gratis 25 November 2025
  • Libas Tottenham 4-1, Hattrick Eze Wanai Dominasi Arsenal 25 November 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 25 November 2025 25 November 2025
  • Kenaikan Tarif Tol Bakter Menuai Penolakan 24 November 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 20 November 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 22 November 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 25 November 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?