• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Sabtu, September 6, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kolom Refleksi

Benteng Terakhir

Abdul Gofur Editor Abdul Gofur
22 Maret 2018
di dalam Refleksi
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Iskandar Zulkarnain

Wartawan Lampung Post

PENGACARA itu tertunduk lesu ketika hakim mengetok palu tiga kali memvonis kliennya yang dinyatakan bersalah. ?Kok tetap dihukum ya? Ke mana uang yang dititipkan pengacara untuk Pak Hakim agar saya dinyatakan tidak bersalah,? ujar seorang lelaki yang duduk di kursi pesakitan.

BACA JUGA

Wukuf di Arafah dan Keutamaan Berhaji

Perjuangan Belum Berakhir!

 Lampung Begawi dan Derajat UMKM

Kembalikan Tradisi Juara Umum

Tidak jauh dari kursi itu, duduk pula wanita lawan yang berperkara bersama pengacaranya. Mereka puas dengan putusan hakim.

Perkara yang diajukan ke pengadilan hanyalah harta gana-gini dan hak asuh seorang anak dari kasus perceraian rumah tangga karena perselingkuhan. Usut punya usut, peradilan tadi beraroma suap. Ternyata sang istri juga menyerahkan uang titip kepada hakim agar suaminya dihukum bersalah. Padahal si suami berharap dengan pelicin itu, dia juga menang.

Namun vonis yang dijatuhkan hakim kepada suami tidak juga bebas, hanya lebih ringan. Begitu pun si istri berharap menang. Kenyataannya hukuman yang diinginkan, tidak berpihak kepada dia. Sang hakim menerima kanan-kiri. Drama peradilan itu pernah terjadi. Sebab kedua pengacara saling terbuka, apa sebenarnya yang diinginkan hakim?si pemberi hukuman.

Baca juga : Tegak Lurus

Itu salah satu wajah peradilan di negeri ini. Vonis bisa diperjualbelikan. Faktanya, Komisi Pemberantasan Korupsi berulang-ulang menangkap hakim dan panitera yang menerima suap dari orang berperkara. Operasi tangkap tangan (OTT) adalah prestasi KPK membongkar kejahatan suap. Ternyata sedikit pun pengadilan belum melakukan perbaikan. OTT itu sebuah pukulan telak bagi Mahkamah Agung.

Adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, dan panitera pengganti PN Tangerang, Tuti Atika, terkena OTT pada pekan kemarin. Mereka terbukti menerima uang suap yang diberikan kepada hakim Wahyu untuk mengubah putusan pengadilan. Jorok amat perilaku hakim dan panitera ini. Apa yang dicarinya?

Data Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan, isu suap atau gratifikasi pada lembaga peradilan dari sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sejak 2009 dilaporkan sangat mendominasi. Dari 49 sidang MKH yang dilaksanakan pengadilan, ternyata ada 22 laporan atau 44,9% terkait praktik suap dan gratifikasi.

Baca juga : Aktivis Propaganda

Sepanjang 2017, KY merekomendasikan sanksi kepada 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Faktanya tidak semua rekomendasi sanksi itu langsung ditindaklanjuti MA dengan berbagai alasan. Wajar, jika hakim menjadi manja dan tidak berdosa ketika menerima uang suap.

Yang jelas, selain pidana korupsi, perkara perdata ternyata menjadi ladang subur bagi hakim dan panitera menerima suap. Tidak hanya pengadilan, lembaga kejaksaan pun disorot karena sudah tidak mampu lagi menegakkan hukum. Di Lampung saja, vonis terhadap sejumlah koruptor tidak mampu dieksekusi. Jadi sangat wajar apabila koruptor masih berkeliaran bebas bahkan mengendap-endap ingin kabur ke luar negeri.

Koruptor makan uang rakyat puluhan miliar bahkan ratusan miliar rupiah, tetapi dihukum tidak lebih dari dua tahun. Anehnya lagi, divonis tahanan kota atau dibantarkan dengan alasan sakit. Koruptor menjadi cengeng ketika menjalani hukuman. Dan sehat serta waras ketika melakukan praktik makan uang haram hasil korupsi. Negeri ini sudah menyandang superdarurat korupsi. Yang ditangkap KPK hampir setiap minggu.

Baca juga : Keindonesiaan yang Terusik

Kejaksaan dan kepolisian harus mengikuti kinerja KPK. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harusnya langsung ditahan. Tidak ada kompromi. Ini aneh, sudah divonis pengadilan tetapi tetap tidak ditahan. Jangan-jangan pengadilan, kejaksaan menerima sesuatu dari terdakwa, sehingga dengan bebasnya koruptor berkeliaran. Memalukan! Hukum sangat tumpul bagi pemilik duit dan kekuasaan, tetapi tajam bagi si miskin.

Negeri ini masih beruntung masih memiliki KPK. Mereka pun juga bukan lembaga para malaikat, tetapi orang-orang di dalamnya memiliki integritas yang sangat tinggi menegakkan hukum, menjaga kekayaan negara. Harusnya anak bangsa mengapresiasi ketika lembaga antirasuah itu mengungkap calon kepala daerah dan wakil yang menjadi tersangka korupsi.

KPK adalah benteng terakhir. Kalau pertahanan antikorupsi sudah rapuh, hancurlah negeri ini. Bagaimana jika provinsi, kabupaten, dan kota dipimpin tersangka korupsi?

Tidak ada lagi panutan membanggakan. Rakyat jadi antipati, partisipasi publik digerus. Semua cuek. Inilah yang belum disadari anak bangsa yang kini berada di pusat kekuasaan!

Ingat! Dampak yang sangat luar biasa dari korupsi adalah ketimpangan ekonomi, termasuk merampas hak masa depan anak bangsa. Kalau boleh berkata, kalau bersih mengapa harus risih? Kalau tidak melakukan korupsi tidak perlu berbuat gaduh. Seperti halnya banyak yang gelisah ketika KPK akan mengumumkan 34 calon kepala daerah menjadi tersangka.

Semua menjadi sibuk! Ingin mengintervensi KPK. Siapa gerangan ke-34 orang yang akan ditetapkan menjadi tersangka? Lembaga penegak hukum beda pendapat soal penetapan tersangka di tahun politik. Terkadang proses politik di parlemen dicampuradukan dengan proses hukum yang berjalan di lembaga peradilan. Ada kesan, ada titipan jadi tersangka.

Hidup ini pilihan. Seperti KPK berbeda dengan Polri. Polisi menunda proses hukum yang melilit calon kepala daerah yang berkompetisi di pilkada. Namun KPK tegak lurus melakukan proses hukum bagi calon pemimpin tersangka. Itu artinya, negeri ini selangkah lebih maju karena anak bangsa berani memilih juga menghasilkan pemimpin yang bersih. Kapan lagi!

berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Berdaulat dengan Pangan Lokal

Posting berikutnya

Semangat Benny Tidak Pantas untuk Dipatahkan

Abdul Gofur

Abdul Gofur

Redaktur koordinator liputan cetak, online, video dan radio Lampung Post

Posting berikutnya

Semangat Benny Tidak Pantas untuk Dipatahkan

Tabrakan Beruntun Tarahan Memakan Korban Jiwa

Rapimnas Golkar Dibiayai KTP-El, Puan-Pramono Kecipratan

Kajati Perintah Tahan 10 Koruptor

Mereka Saja Bersyukur

BERITA TERBARU

  • 6 Tim Conmebol Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026 6 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 06 September 2025 6 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 06 September 2026 6 September 2025
  • Kluivert Sambut Mauro Zijlstra di Timnas Senior 4 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 04 September 2025 4 September 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 02 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 01 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 04 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?