• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Kamis, September 11, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kolom Refleksi

Mengubur Register 45

Mereka mencium ada persoalan yang sangat rumit beberapa tahun silam itu, tidak pernah selesai secara tuntas. (Ilustrasi: Pexels/Pixabay.com)

Wandi Barboy Editor Wandi Barboy
28 Juli 2019
di dalam Refleksi
A A
Share on FacebookShare on Twitter
Iskandar Zulkarnain Wartawan Lampung Post
Iskandar Zulkarnain Wartawan Lampung Post

HARGA tanahnya murah, Pak! Satu kaveling hanya dijual Rp1,5 juta. Nanti lahannya bisa ditanami singkong. Digarap oleh keluarga yang sudah lama menetap di Mesuji. Begitulah asisten rumah tanggaku menawari kavelingan lahan di Register 45, beberapa tahun silam.

Setelah beberapa bulan dari tawaran itu. Register 45 bergolak. Belasan nyawa warga mati sia-sia akibat perebutan lahan. Tercatat dalam konflik di Mesuji sepanjang periode 2010—2011, ada sembilan orang tewas. Rabu (17/7) lalu, tiga nyawa warga lagi melayang akibat kasus yang sama.

Kalau mau berkata jujur, kekerasan yang terjadi di Register 45 ini, sudah lama dan kerap terjadi sejak 1998. Perebutan tanah tidak hanya terjadi di Mesuji, Lampung. Tetapi di daerah tetangga, yaitu Mesuji Ogan Kemering Ilir (OKI). Letak Register 45 berada pada perbatasan Desa Bujukagung—Desa Simpangpematang dan Desa Gedungboga, Kecamatan Mesuji Timur.

BACA JUGA

Wukuf di Arafah dan Keutamaan Berhaji

Perjuangan Belum Berakhir!

 Lampung Begawi dan Derajat UMKM

Kembalikan Tradisi Juara Umum

Register 45 sendiri meliput Desa Sungai Buaya Moro Moro, Sungai Buaya Simpang B, dan Sungai Buaya Talang Gunung. Konflik yang berujung maut itu sudah 25 tahun tidak kunjung usai. Sementara lahan perusahaan yang mendiami Register 45 makin luas. Dari 33.500 hektare menjadi 42.760 hektare. Perluasan itu pun seizin menteri kehutanan pada 1998.

Pelebaran kawasan hutan tidak pernah diberitahukan kepada warga. Tiba-tiba terpancang papan larangan mendirikan bangunan ataupun bertanam. Pelebaran lahan sepihak itu mencaplok tanah empat desa di Kabupaten Mesuji yang didiami 3.500 kepala keluarga. Sebagian warga Mesuji juga mengantongi surat keterangan tanah (SKT).

Pelebaran sepihak seluas 42.760 hektare itulah menjadikan warga Mesuji dianggap perambah hutan. “Kalau perusahaan bisa bertanam di hutan yang dijaga, dan menjadi penghidupan sejak lama, kenapa kami dilarang untuk hidup di atas tanah sendiri,” ujar warga pascabentrok tahun 2011.

Bahkan, tokoh warga Mesuji, Agus Salim Harahap, mengatakan konflik akan terus terjadi jika konflik hutan di Register 45 ini tidak diselesaikan. Yang dibutuhkan warga adalah jaminan. Bahkan, pemerintah sendiri sudah pernah membentuk tim agar konflik bisa berakhir.

Pastinya, konflik tanah di Register 45 menjadi perhatian Jakarta. Semua orang turun gunung berupaya mencari solusi. Anggota parlemen, menteri, dan aparat keamanan. Mereka mencium ada persoalan yang sangat rumit beberapa tahun silam itu, tidak pernah selesai secara tuntas.

Baca juga: https://lampost.co/epaper/kolom/refleksi/lebak-bulus/

Padahal saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono–Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan berjanji menyelesaikan konflik hingga tuntas. Janji itu disampaikan putra Lampung itu di hadapan media dan rakyat Mesuji pada penyerahan bantuan layanan umum (BLU) dan bantuan bibit bagi kelompok masyarakat pada 11 Mei 2013.

Bahkan, menurut Menhut, persoalan Register 45 sudah selesai sejak tahun 2010. Pemerintah sudah mengeluarkan keputusan mengakui keberadaan tanah adat dan tanah ulayat. Bahkan, pemerintah mencadangkan 7.000 hektare agar dapat dikelola kembali oleh warga.

Cara

Banyak cara yang dilakukan negara untuk menuntaskan konflik tanah di Register 45. Konflik yang menyita energi besar itu, sempat membuat mata publik terbelalak. Mengapa? Sebuah tayangan potongan video yang diputar Saurip Kadi dkk, di Gedung Parlemen Senayan, membuat aparat keamanan bersiaga. Alhasil, video kekerasan diklarifikasi.

Hasilnya? Tayangan yang memenggal kepala manusia di kawasan Mesuji itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Tenda-tenda berdiri di kawasan Register 45 semuanya seragam—berwarna biru. Dikoordinasi satu tuan! Tenda-tenda pun dipenuhi alat rumah tangga yang dimobilisasi.

Mana ada tenda yang didirikan dengan kemampuan seadanya, tapi isinya dan bentuknya sama di dalam satu warna. Setelah itu berdirilah gubuk dan pondokan dengan jumlah ratusan unit.

Hutan kawasan Register 45 Sungai Buaya diduduki warga sejak 1998. Saat negeri ini dilanda badai reformasi. Banyak warga yang ditemui berucap, pendudukan lahan register ini wujud dari kekecewaan karena pemerintah lamban menyelesaikan konflik.

“Kami tahu ini Register 45 adalah hutan kawasan. Tapi kami lihat kok tidak ada tindak tegas terhadap perambah. Jadi, kami sepakat ikut merambah juga,” kata warga Kampung Simpangpematang bernama Wardi (56) saat itu. Kelompok Wardi ini menduduki lahan register di sekitar jalan lintas timur dan lintas Brabasan.

Menurut dia, kalau orang dari luar Kabupaten Mesuji saja bisa menduduki lahan dan tenang-tenang saja, kenapa dia tidak? Yang mematok hutan di situ kebanyakan orang dari luar Mesuji, bahkan dari Sumatera Selatan.

Beda lagi warga Moro-Moro, masih dalam Kabupaten Mesuji. Kedatangan mereka ke Register 45 karena melihat lahan yang telantar. Mereka pun tahu kawasan itu dilarang. Karena kosong—tanpa penghuni, sengaja digarap. Warga itu berani mengelola lahan karena ingin berusaha— menumpang hidup. “Kenapa perusahaan boleh, kami tidak,” kata mereka.

Hebatnya lagi, lahan register bisa dijualbelikan. Harganya berkisar Rp1 juta—Rp5 juta per kaveling. Artinya, kawasan larangan ini sejak dahulu hingga kini ada pembiaran terus berkonflik.

Saurip Kadi, contohnya. Purnawirawan itu mengklaim kerusuhan di Mesuji pada 2011 menelan korban 30 orang di delapan lokasi di Lampung dan Sumatera Selatan. Tapi saat itu pula, Denny Indrayana sebagai ketua tim pencari fakta, membantahnya. Video itu bohong besar!

Banyak orang berkepentingan di kawasan Register 45! Sungguh mahal harga sejengkal tanah register untuk mengubur nyawa manusia. Rakyat meregang nyawa dari keganasan konflik kepentingan. Tinggalkanlah cara-cara sesaat dan sesat untuk rakyat. Negara secara utuh ditunggu hadir di wilayah konflik Mesuji, jika tidak ingin melihat korban berjatuhan lagi. ***

Tags: hutanKonflikregister 45
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Edisi Minggu, 28 Juli 2019

Posting berikutnya

Ayo Manfaatkan Fasilitas Terminal Rajabasa

Wandi Barboy

Wandi Barboy

Posting berikutnya

Ayo Manfaatkan Fasilitas Terminal Rajabasa

Buat Sains Menyenangkan

INT

Kejayaan Petani Kopi

Apik dengan Motif Kupu-Kupu

Taman Pastoran yang Sejuk dan Terbuka

BERITA TERBARU

  • Timnas U-23 Gagal, Vanenburg Soroti Fisik dan Jam Terbang 11 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 11 September 2025 11 September 2025
  • Ditahan Imbang Lebanon, Kluivert Soroti Pertahanan Lawan 10 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 10 September 2025 10 September 2025
  • Erick Minta Garuda Muda Habis-habisan 9 September 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 09 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 08 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 10 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?