• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Minggu, September 21, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kolom Refleksi

Sekolah Pelat Merah

Hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB. (Ilustrasi: Stokpic/Pixabay.com)

Wandi Barboy Editor Wandi Barboy
21 Juni 2019
di dalam Refleksi
A A
Share on FacebookShare on Twitter
Iskandar Zulkarnain Wartawan Lampung Post
Iskandar Zulkarnain Wartawan Lampung Post

MENJADI kebanggaan orang tua jika anaknya bisa sekolah di negeri. Apa pun alasannya, bagaimana caranya–yang penting anaknya bisa sekolah berlebel milik pemerintah. Sekolah pelat merah, apakah itu SMP, SMA, perguruan tinggi negeri (PTN) diburu masyarakat. Orang tua meluangkan waktu, mengeruk duit dari kocek agar anaknya bisa sekolah di negeri.

Seorang ibu setengah baya di Bandar Lampung harus rela antre dari subuh untuk mendapatkan nomor pendaftaran. Walaupun pengumuman tertulis di sekolah pendaftaran dibuka pukul 08.00. Dapat nomor saja bersyukur. Tapi sang ibu harus berjuang lagi untuk memenuhi syarat agar anaknya lolos dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang berbasis zonasi.

Sekolah negeri harus menyeleksi siswa baru melalui daring. Tidak perlu dipersoalkan jika pendaftar—peminat sesuai dengan jumlah kuota sekolah. Tapi yang menjadi persoalan adalah jumlah peminat membeludak sehingga–perlu dicarikan akal agar ia bisa diterima di sekolah tersebut.

BACA JUGA

Wukuf di Arafah dan Keutamaan Berhaji

Perjuangan Belum Berakhir!

 Lampung Begawi dan Derajat UMKM

Kembalikan Tradisi Juara Umum

Sekolah dan Dinas Pendidikan membuat petunjuk teknis agar anak-anak bangsa baik dari dalam atau luar zonasi bisa bersekolah. Sekolah unggulan atau favorit, pendaftar membeludak dibanding sekolah pinggiran. Apakah iya, pendaftar sekolah favorit berada dalam zonasi. Jangan-jangan menjadi warga titipan—siluman di zonasi tersebut.

Dalam penerimaan siswa baru 2019, sekolah tidak menjadikan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi. Hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB. Cukup pragmatis berpikir. Gitu aja koq repot. Yang jelas masuk sekolah negeri tidak perlu lagi tambahan kursus bimbingan belajar (bimbel). Karena nilai UN tidak begitu penting.

Cukup minta surat keterangan domisili dari lurah. Lalu disahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), anak-anak bangsa bisa bersekolah di negeri. “Tidak usah pinter-pinter amat. Dengan surat keterangan domisili pasti diterima kok,” kata Yunita (45).

Penerimaan siswa baru kali ini menghapus surat keterangan tidak mampu. Mengatur kuota satu zonasi sekolah asal berjumlah 90%. Siswa berprestasi dengan kuota 5%, dan jalur perpindahan orang tua 5%. Patut dicatat, zonasi juga mengacu pada domisili peserta didik berdasarkan kartu keluarga (KK).

Kalau mau transparan dan akuntabilitas, sekolah haruslah meneliti kartu keluarga, kartu tanda penduduk orang tua. Lalu cocokkan nama orang tua dengan ijazah. Akan kelihatan, benar atau tidaknya mereka berdomisli di zonasi tersebut. Sekali lagi surat itu diragukan!

Bisa-bisa surat itu dimanfaatkan oleh warga yang berada di luar zonasi. Apalagi surat itu disahkan Disdukcapil sebagai warga dalam zonasi. Sekali lagi, berani tidak memverifikasinya? Tidak cukup mengakses dan melihat di online untuk memeringkatkan dan zonasi pendaftar!

Menerjemahkan

Gubernur dan wali kota/bupati harus berani pula menerjemahkan dan mematuhi peraturan zonasi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018. Peraturan itu untuk memberikan kesempatan anak bangsa untuk sekolah dengan biaya murah, mendekatkan lingkungan sekolah dengan keluarga.

Secara tegas pula disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy dan Mendagri Tjahjo Kumolo dalam Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 Tanggal 10 April 2019, bahwa kepala daerah diminta memastikan agar sekolah tidak melakukan jual-beli kursi, titipan peserta didik, pungutan liar.

Baca juga : https://lampost.co/epaper/kolom/refleksi/batu-ujian-gubernur/

Penerimaan siswa baru 2019 ini, kepala daerah harus mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan publik. Menteri Muhadjir mengingatkan daerah agar melayani siapa saja tanpa pandang bulu. Kesampingkan kepentingan titipan pejabat yang mau memasukkan anaknya ke sekolah favorit.

“Tegakkan aturan, semua jadi enak, pemerintah enak, masyarakat juga nyaman karena tidak ada hak-hak istimewa pada pihak-pihak tertentu yang menuntut perlakuan khusus,” kata Menteri mengingatkan. Kepala daerah harus menunjukkan kepemimpinannya dengan mengikuti peraturan!

Sudah saatnya kepala daerah memperbaiki kualitas sekolah. Sarana dan guru harus di atas rata-rata standar nasional pendidikan. Kurikulum dan manajemen sekolah ditata lagi, sehingga sekolah akan lebih baik lagi. Sangat terasa sekali ketika PPDB berlangsung, masih ada sekolah negeri tidak dilihat oleh orang tua karena kualitasnya masih jauh dari standar.

Siapa yang salah? Orang tua masih melihat lulusan sekolah banyak diterima di perguruan tinggi negeri. Sebab itu, mereka berupaya agar anaknya masuk sekolah favorit. Dengan sistem zonasi, negara hadir—menghapus sistem yang hanya mementingkan kecerdasan akademik siswa. Selama ini sekolah negeri hanya mengumpulkan siswa cerdas berdasarkan nilai UN.

Dengan zonasi, sekolah menerima siswa dari beragam tingkat kecerdasan. Sistem PPDB ini juga menerima siswa yang memiliki kecerdasan rata-rata atau tidak, dan mereka berhak mendapatkan pendidikan yang baik. Ingat, guru bertugas mengajar dan mendidik siswa agar pintar dan cerdas.

Dengan begitu, sekolah berpelat merah yang dibiayai dari duit rakyat tidak harus menerima siswa yang cerdas saja, apalagi dari keluarga berdompet tebal. Jangan pula sistem zonasi ini dimanfaatkan–melegalkan dengan aturan keterangan domisili untuk memuluskan anak pejabat atau siapa pun orangnya untuk diterima di sekolah favorit.

Sistem zonasi ini juga memupus keinginan orang tua dan siswa yang ingin masuk sekolah favorit. Berdasar zonasi itulah, anak bisa sekolah, dan pekerjaan rumah pemerintah saat ini adalah menyamakan standar sekolah negeri agar terjadi pemerataan akses dan kualitas, sehingga tidak ada lagi surat-surat sakti untuk memasukan anak ke sekolah favorit.

Jika masih ada pelanggaran, kepala daerah harus menjatuhkan sanksi atas karut-marutnya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru. Sudah saatnya sekolah di negeri berbenah. Jika tidak sekarang, kapan lagi! ***

Tags: kuotalingkunganZonasi
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Istana Sebut TNI Terlibat Radikalisme Dipecat

Posting berikutnya

Ballgown Warnai Tren Gaun

Wandi Barboy

Wandi Barboy

Posting berikutnya

Ballgown Warnai Tren Gaun

Gurihnya Chicken Cordon Blue ala Masterpiece

Lebaran dan Tradisi Rawat Harmonisasi

INT

Zonasi dan Kompleksitas Pendidikan

INT

Malapraktik

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekend, 21 September 2025 21 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Weekemd, 21 September 2925 21 September 2025
  • Rashford Menangkan Barcelona, City Tekuk Napoli 20 September 2025
  • Bhayangkara FC Menang Tipis atas Persik 20 September 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu 20 September 2025 20 September 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 16 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 17 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 15 September 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?