• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Kamis, Juli 24, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kolom

Wahai Pendidik, Kapankah Liburmu Tiba?

Maya Trisia Wardani, Kepala SMPN 38 Bandar Lampung

wiji Editor wiji
19 Desember 2024
di dalam Kolom, Opini
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PERATURAN Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS cukup menarik perhatian, terlebih pada musim libur akademik seperti saat ini. PP tersebut berisi perubahan di Pasal 315. 

Mari kita cermati bersama, di PP No. 11 Tahun 2017 bunyi Pasal 315 adalah “PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.” Sedangkan di PP No. 17 Tahun 2020 yang baru, diubah menjadi: “PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan berhak mendapatkan cuti tahunan.”

Kalimat tersebut, menjadi multitafsir, bagi pelaksana teknis di lapangan. Ada yang menafsirkan bahwa dari peraturan baru tersebut, selain mendapat liburan sesuai kalender akademik, guru juga berhak atas cuti tahunan seperti ASN lainnya. Tetapi ada pula yang mengartikan bahwa guru tidak boleh libur saat siswa libur sesuai kalender, melainkan harus mengambil cuti tahunan sama seperti ASN lainnya. 

BACA JUGA

Dari Jari-Jari Kecil ke Dunia Teknologi

Mengurai Benang Kusut Banjir di Bandar Lampung

Sepak Bola untuk Persatuan

Jitu Menekan Angka Kejahatan

Akibat dari multitafsir tersebut adalah terjadi perbedaan dalam penerapannya. Ada daerah yang menetapkan bahwa libur guru tetap sesuai dengan libur kalender akademik. Namun, ada pula daerah yang memerintahkan guru tetap masuk kerja dan melakukan absensi di saat libur akademik karena yang libur adalah siswanya. Jika guru menghendaki libur, ia harus mengambil cuti tahunan. Bahkan ada pula daerah yang tidak menetapkan secara jelas.

Guru sebagai tenaga kerja atau pegawai fungsional tentu berbeda dengan pegawai struktural, baik  secara tugas maupun fungsi. Jabatan atau tenaga fungsional adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan jabatan struktural adalah jabatan yang terdapat pada struktur organisasi.

Jadi, jika ingin menyamakan hak atas cuti dan libur antara pegawai fungsional dan struktural, tentu akan berimbas pula pada persamaan lainnya. Lantas jika akan disamakan, buat apa ada pemisahan istilah antara fungsional dan struktural? 

Tentu hal ini terjadi karena memang keduanya berbeda. Dan perbedaan ini akan memberi konsekuensi lain, salah satunya adalah pada perbedaan waktu libur. Guru sebagai pegawai fungsional, maka liburnya tentu menyesuaikan dengan objek pelayanan, yaitu siswa. Karena sangat tidak efektif jika siswa libur, sementara guru tetap harus hadir ke sekolah. Karena sejatinya keberadaan guru tampak bermakna karena ada siswanya.

Fenomena guru yang tidak libur pada libur akademik akan menimbulkan pertanyaan besar lain, yaitu apakah boleh guru mengambil cuti tahunan, sebanyak maksimal 12 hari kerja, di waktu proses belajar-mengajar sedang berlangsung, sama seperti ASN lain? Tentu tidak boleh, bukan? Karena memang tugas guru berkaitan dengan hadirnya siswa dalam proses belajar-mengajar. Dan itulah korelasi yang sangat tepat.

Kebingungan akan terjadi pada adanya ketentuan bahwa cuti tahunan guru harus dilakukan pada saat libur akademik. Hal ini dirasa tidak adil karena ketentuannya dibedakan dengan ASN pada umumnya yang tidak dibatasi kapan pun mereka akan mengambil cuti tahunannya. 

Hendaknya peraturan ini dapat diterjemahkan dengan jelas dan diterapkan sesuai dengan maksud dari peraturan tersebut dibuat sehingga tidak lagi terjadi kebingungan bagi guru kapan ia libur. Jangan membatasi waktu libur akademik guru, dengan dalih menyamakan hak dengan ASN lain, sementara untuk waktu pengambilan cuti libur guru tetap dibatasi. Agar para pendidik dapat bersenandung sama dengan para siswanya, bahwa inilah saatnya “libur tlah tiba”.  *

Tags: cuti libur ASNjam kerja gurukalender pendidikan sekolahPP No. 17 Tahun 2020
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Menakar Konstitusionalitas Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

Posting berikutnya

Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 20 Desember 2024

wiji

wiji

Posting berikutnya

Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum'at, 20 Desember 2024

PT Prima Alumga Estate Anugrah

Pemkab Mesuji Larang Lapak Beli Sawit Curian

Kapolres Lamtim peringati hari bela negara

Personel Polres Lamtim Diminta Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat

Direktur PT Bakter Toll Road, I Wayan Mandia. (dok.)

Volume Kendaraan Meningkat, Tol Bakter Siapkan Tiga Rest Area

Polres Lamsel terima penghargaan dari Ombudsman RI

Polres Lampung Selatan Raih Zona Hijau Penyelenggara Pelayanan Publik

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 24 Juli 2025 24 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 23 Juli 2025 23 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 23 jUli 2025 23 Juli 2025
  • Hari Anak Nasional, Bangun Generasi Hebat Mulai dari Rumah 22 Juli 2025
  • Indonesia Turunkan 13 Wakil di China Open 2025 22 Juli 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Guru PJOK Punya Peran untuk Membantu Pencegahan Penyakit

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 19 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 21 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?