• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Rabu, Juli 9, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Kota Bandar Lampung

Pegawai Honorer Jadi Terdakwa Penggelapan Mobil Kreditan

Firman Luqmanulhakim Editor Firman Luqmanulhakim
9 Juni 2020
di dalam Bandar Lampung, Headline, Headline 1
A A
Pasutri Mencuri Mobil Menggunakan Kunci Serep

Pasutri Mencuri Mobil Menggunakan Kunci Serep

Share on FacebookShare on Twitter

OKNUM pegawai honorer di RSUD Dadi Tjokrodipo, Mahmud Lumadi (39), harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Banda Lampung, Senin (8/6). Mahmud didakwa menggadaikan mobil yang dia kredit dari PT MNC Finance. Akibatnya, perusahaan leasing tersebut rugi puluhan juta rupiah.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa telah sengaja mengalihkan dengan cara digadai satu unit mobil Toyota Avanza kepada saksi Raden melalui saksi Ridho sebesar Rp27 juta tanpa sepengetahuan pihak PT MNC Finance.

Jaksa Anton Nur Ali mengatakan perkara itu bermula saat terdakwa membeli satu unit mobil Toyota Avanza kepada saksi Madyo Mulyono. Karena tidak bisa membayar secara tunai kepada saksi Madyo, selanjutnya terdakwa mengajukan permohonan untuk pembiayaan kepada PT MNC Finance.

BACA JUGA

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Selanjutnya terdakwa menyerahkan syarat-syarat berupa berkas permohonan pengajuan berupa KTP suami-istri, NPWP, KK, PBB/kepemilikan rumah, slip gaji dan surat keputusan (SK) kerja yang dikeluarkan oleh Kantor BKD Bandar Lampung. Dalam SK tersebut terdakwa tertuliskan sebagai PNS dengan NIP 19801122 6200604 2004.

Kemudian pihak PT MNC Finance percaya dengan syarat yang diajukan terdakwa karena terdakwa meyakinkan pihak PT MNC Finance bahwa dia merupakan PNS padahal sebenarnya terdakwa hanya honorer perawat di RSUD Dadi Tjokrodipo.

“Terdakwa kemudian menerima satu unit mobil Toyota Avanza dengan ketentuan total pembiayaan sesuai dengan perjanjian kontrak Rp91.174.112, dengan jangka waktu selama 36 bulan, dengan jumlah angsuran per bulan sebesar Rp3,407 juta,” kata Jaksa Anton di persidangan.

Terdakwa sepakat dan menandatangani surat perjanjian kontrak dan pada saat angsuran pembayaran yang ketujuh terdakwa tidak memenuhi kewajiban dan tidak mampu lagi untuk membayar.

Atas perbuatannya terdakwa memenuhi unsur dari Pasal 36 jo Pasal 23 (2) UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. (CK2/K2)

Tags: Jadi Terdakwapegawai honorerPenggelapan Mobil Kreditan
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Tuduhan Trade Remedies Bisa Gerus Devisa Rp26,5 Triliun

Posting berikutnya

Puskesmas Satelit Fogging Pindang Riu Antasari

Firman Luqmanulhakim

Firman Luqmanulhakim

Jurnalis yang hobi dengan olahraga sepakbola. Mendukung penuh tim kesayangan Manchester United.,

Posting berikutnya
Puskesmas Satelit Fogging Pindang Riu Antasari

Puskesmas Satelit Fogging Pindang Riu Antasari

Lindungi Pekerja Migran Indonesia pada Masa Pandemi

Disnaker Kembali Terima Kepulangan TKI

Polisi Lepas Tembakan ke Udara Bubarkan Tawuran

Korban Kejar Begal Sebelum Tewas Ditembak

Motor Pegawai Kecamatan Digasak Maling

Dua Motor Dicuri dari Dalam Rumah

Ketua Perindo Tubaba Benarkan Kadernya Ditangkap

Polisi Tangkap Remaja Perampas Ponsel

BERITA TERBARU

  • Liga Indonesia All Star Imbangi Arema FC 2-2 9 Juli 2025
  • Super League 2025/2026 Bergulir 8 Agustus 9 Juli 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 09 Juli 2025 9 Juli 2025
  • Oxford United Bungkam Liga 1 All-Stars 6-3 8 Juli 2025
  • Meksiko Juara Piala Emas 2025 8 Juli 2025

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 03 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 04 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Sabtu, 05 Juli 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?