OKNUM pegawai honorer di RSUD Dadi Tjokrodipo, Mahmud Lumadi (39), harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Banda Lampung, Senin (8/6). Mahmud didakwa menggadaikan mobil yang dia kredit dari PT MNC Finance. Akibatnya, perusahaan leasing tersebut rugi puluhan juta rupiah.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa telah sengaja mengalihkan dengan cara digadai satu unit mobil Toyota Avanza kepada saksi Raden melalui saksi Ridho sebesar Rp27 juta tanpa sepengetahuan pihak PT MNC Finance.
Jaksa Anton Nur Ali mengatakan perkara itu bermula saat terdakwa membeli satu unit mobil Toyota Avanza kepada saksi Madyo Mulyono. Karena tidak bisa membayar secara tunai kepada saksi Madyo, selanjutnya terdakwa mengajukan permohonan untuk pembiayaan kepada PT MNC Finance.
Selanjutnya terdakwa menyerahkan syarat-syarat berupa berkas permohonan pengajuan berupa KTP suami-istri, NPWP, KK, PBB/kepemilikan rumah, slip gaji dan surat keputusan (SK) kerja yang dikeluarkan oleh Kantor BKD Bandar Lampung. Dalam SK tersebut terdakwa tertuliskan sebagai PNS dengan NIP 19801122 6200604 2004.
Kemudian pihak PT MNC Finance percaya dengan syarat yang diajukan terdakwa karena terdakwa meyakinkan pihak PT MNC Finance bahwa dia merupakan PNS padahal sebenarnya terdakwa hanya honorer perawat di RSUD Dadi Tjokrodipo.
“Terdakwa kemudian menerima satu unit mobil Toyota Avanza dengan ketentuan total pembiayaan sesuai dengan perjanjian kontrak Rp91.174.112, dengan jangka waktu selama 36 bulan, dengan jumlah angsuran per bulan sebesar Rp3,407 juta,” kata Jaksa Anton di persidangan.
Terdakwa sepakat dan menandatangani surat perjanjian kontrak dan pada saat angsuran pembayaran yang ketujuh terdakwa tidak memenuhi kewajiban dan tidak mampu lagi untuk membayar.
Atas perbuatannya terdakwa memenuhi unsur dari Pasal 36 jo Pasal 23 (2) UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. (CK2/K2)