PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung terus memantapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Sai Bumi ruwa Jurai. Juru bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana mengatakan aturan itu dimatangkan guna pengendalian Covid-19 di era new normal atau kenormalan baru di semua bidang. Sehingga diharapkan bisa mengantisipasi terjadinya second wave atau gelombang kedua penyebaran Covid-19. “Kami terus menggodok regulasinya. Sedang kami perbaiki sedikit mengenai poin-poin penting dalam pergub tersebut,” kata Reihana di Posko Satgas Terpadu Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Jumat (10/7).
Dia menambahkan nantinya peraturan tersebut mengatur berbagai sektor agar melaksanakan protokol kesehatan. Puluhan tempat strategis juga akan menjadi sorotan dalam peraturan tersebut. Pergub itu nantinya ditindaklanjuti kabupaten/kota menjadi peraturan wali kota dan peraturan bupati di daerah masing-masing. “SOP juga diatur di dalamnya termasuk sanksi-sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar aturan. Sanksi-sanksi seperti teguran secara persuasif dan humanis dilakukan, sanksi sosial serta lain sebagainya dilakukan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung itu.
Langkah Ketat
Ia juga mengatakan untuk mengantisipasi gelombang kedua virus mematikan tersebut, pihaknya melakukan langkah-langkah yang ketat. Pertama, meningkatkan kapasitas untuk mendeteksi dengan cara memperluas tracing. Kedua, meningkatkan kapasitas pencegahan dengan mengetatkan protokol kesehatan di pintu masuk Lampung. Ketiga, meningkatkan kapasitas untuk surveilans dan kapasitas kesehatan diperkuat. “Apalagi saat ini penularan Covid-19 bisa melalui udara atau airbone. Maka protokol kesehatan harus dilakukan, wajib pakai masker, jaga jarak, jaga stamina tubuh, pola hidup bersih dan sehat. Kemudian jangan panik dan jangan lupa bahagia,” katanya.
Sebelumnya diberitakan Lampung Post, Sekprov Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan pergub tersebut dibuat untuk menekan penyebaran Covid-19 yang nantinya bermuara kepada masyarakat yang taat dengan protokol kesehatan. “Pergub yang dibuat untuk menekan penularan corona di masyarakat. Presiden juga memerintahkan masyarakat siap dalam tatanan baru, masyarakat produktif dan aman dari Covid-19,” kata Fahrizal.
Menurutnya, pergub tersebut mengatur masyarakat, terutama untuk aktivitas yang sesuai dengan protokol kesehatan, dengan adanya pergub, penularan bisa ditekan dan Lampung bisa nol persen kasus terkonfirmasi Covid-19. Oleh sebab itu, semua sektor seperti pariwisata, perkantoran, pendidikan, keolahragaan, sampai akad nikah juga akan diatur. (TRI/K2)