Dian Wahyu Kusuma
SUMAJI Pandu Alam (57 tahun) menatap bibit sawit yang sudah diletakan di halaman rumahnya. Rencananya, ia akan melakukan replanting kebun sawit tahun ini atau tahun depan. Ini jenis bibit Marihat yang ditanam dengan jarak 9×9 meter.
Lebar tajuknya lebih kecil dibanding sawit pada umumnya yg bisa 7-8 meter. Sumaji berharap bisa mendapat bantuan replanting dari pemerintah. Ia menjadi petani sawit mandiri. Pria 57 tahun ini juga punya lahan sawit yang sudah bermitra dengan perusahaan sawit di Tulang Bawang, Lampung.
Mengenai konsep plasma, ia menerima pendapatan dari sawit tiap akhir bulan. Rincian dari koperasi dan perusahaan selalu ia terima. Melalui skema Kebun Plasma KUD Krida Sejahtera bersama perusahaan, harga tandan buah segar (TBS) terbilang tinggi. Namun, berbeda dibanding dengan hasil sawit swadaya yang harga TBS-nya lebih murah. Alasannya, ada rendemen minyak yang lebih sedikit sampai perawatan sawit yang belum maksimal. “Bedanya bisa Rp300-Rp400 per kg TBS,” kata Sumaji, Senin 24 Oktober 2022.
Sejak kerja sama dengan plasma PT SIP tahun 1994 lalu, ia mulai mendapatkan hasil secara normal di tahun 2004, atau sepuluh tahun setelah perjanjian kerjasama.
Ia tidak tahu persis mengenai Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO). Yang ia tahu, pemasukan dari sawit selalu masuk ke rekening tiap bulan.
Sumaji yang merupakan tokoh desa ini menjelaskan ada 36 kampung di Tulang Bawang dan Mesuji menjalani kemitraan plasma dengan perusahaan. Petani yang masuk KUD dengan sistem plasma mencapai 17.000 hektar.
Meski begitu, ia mengatakan bisa saja sawit mandiri bisa menjadi plasma. Petani bisa membabat habis tanaman sawit untuk diganti dengan tanaman sawit khusus plasma.
“Kami menguasakan dana itu ke koperasi unit desa. Infonya sekarang belum cair, untuk penebangan, beli bibit, dan penanaman.
Untuk harga sawit swadaya, pernah Mei 2022, dapat Rp300 per kg kemudian naik lagi menjadi Rp1.200 per kg.
Bagi mitra atau plasma perusahaan, dalam lima tahun pertama saat replanting, petani tidak boleh menanam secara tumpang sari. Biasanya, petani bisa menanam jagung atau singkong di antara sawit di 3 tahun awal. Tapi sekarang saat plasma, petani bisa mengakali dengan merawat hewan ternak di sekitar sawit misalnya kambing atau sapi, seperti yang dilakukan oleh Restu Widodo (47 tahun) yang mengangon kambing dan sapi di dalam kebun sawit. Ia bersama istrinya menjadi plasma mitra perusahaan PT. Sumber Indah Perkasa atau PT. SIP. “Istri juga lagi ngangon sore ini,” katanya saat ditemui di rumahnya, Minggu 23 Oktober 2022 lalu.
Menurutnya, ketika pembongkaran sawit dan baru ditanam baru bisa menghasilkan sawit pada umur 7 tahun.
Hama sawit saat ini yakni ulat api, tikus, tupai, dan ular. Untuk mengatasi hama, biasanya petani menanam bunga pukul delapan dari famili Passifloraceae. Manfaat utama dari Turnera Subulata ialah, menjadi istana bagi Sycanus, sejenis predator yang membantu memangsa hama ulat api, hama yang banyak di tanaman sawit.
Handoyo, Koordinator Ketua Kelompok Tani (KKKT) Kampung Tri Tunggal Jaya, KUD Krida Sejahtera menuturkan setelah mendapat sertifikat RSPO, petani sawit mulai beradaptasi dengan lingkungan sekitar. Petani mulai berhati-hati dalam hal penggunaan pestisida. Lalu, perkebunan sawit yang berbatasan dengan hutan lindung ini, masih ada hewan buas yang kerap masuk ke kebun warga. Ketika sudah RSPO, Handoyo mengatakan petani sawit tidak boleh memburu hewan di sekitar kebun sawit.
Ia sedikit tahu mengenai ISPO yang diajukan melalui koperasi desa dengan perusahaan. Pada 2020, perusahaan mitra dan koperasi sudah mendapat ISPO yang berlaku sampai 2025 mendatang.
Handoyo melanjutkan petani tidak boleh lagi membunuh hama ular, menggunakan pestisida kimia, sampai harus menjaga keanekaragaman hayati apalagi yg berdekatan dengan hutan register 45.
Ihwan Mulyanto Koordinator ketua kelompok tani Desa Karya Makmur Kec. Penawar Aji, Tulang Bawang menyebutkan sudah ada aturan dari perusahaan tentang konsep sawit berkelanjutan.
Ia menilai, petani merasa dibantu dengan adanya sistem plasma. “Petani terbantu dengan perawatan jalan, tenaga kerja pasti, PT SIP ini bagus menurut kami,” katanya.
Selanjutnya, Sudarsono, K3T dari Desa Panca tritunggal Jaya, Kecamatan Gedung Aji Lama, Tulang Bawang, Lampung menuturkan ia diminta mengisi sejumlah kuesioner pertanyaan dari lembaga independen untuk audit ISPO. Ia mendukung ISPO dari plasma sawit. Baginya ketika petani sawit yang bermitra dengan perusahaan terus berkelanjutan, maka pendapatan petani bisa pula berkelanjutan sehingga membuat petani sejahtera.
“Yang jelas kami sesuai dengan ada di lapangan, misal soal lingkungan, tidak pakai herbisida, Kalau yang lain pakai pembasmi gulma Gramoxone dll, kami tidak bisa pakai (itu), yang ramah lingkungan. Tidak bahaya untuk mikroorganisme,” katanya.
“Kalau ekspor lancar, petani juga senang,” tambahnya.
Meski sudah mendapat ISPO sejak 2020 lalu, ia menilai petani masih belum merasakan manfaat yang besar secara langsung. Misalnya masalah penentuan harga TBS berada di provinsi.
“Dampak ISPO masih belum terlihat, karena di propinsi yang menentukan (harga),” katanya.
Ia menuturkan TBS bulan Oktober 2022 di tingkat plasma mencapai Rp2.146 per kg. Berbeda dengan harga TBS sawit mandiri yang hanya Rp1.450-Rp1.500 per kg.
“Petani diuntungkan kalau mitra, harga relatif terkendali,” tambahnya.
Harga TBS Lebih Tinggi
Kabid Produksi, Dinas Perkebunan Lampung, Elya Rusmaini menuturkan pihaknya mendukung ISPO di Lampung. Untuk itu, petani yang bermitra dengan perusahaan yang sudah memiliki kesepakatan, maka memiliki nilai TBS lebih tinggi dibanding petani freelance.
“Kalau petani freelance tergantung pasar dan kualitas TBS,” tambahnya.
Menurutnya, kadang petani swadaya kadang tidak memenuhi standar. Pihaknya mendorong ISPO, bagi perusahaan maupun petani swadaya, namun Dinas Perkebunan tidak memfasilitasi dana pembuatan ISPO tersebut.
“Petani swadaya bisa lewat mitra atau Koperasi. ISPO ini standarisasi mutu kualitas yang ditetapkan pemerintah Indonesia sehingga (CPO) diakui dunia,” katanya.
Menurutnya, ISPO tak lain sebagai standarisasi mutu, yang memiliki banyak indikator, misalnya minimalkan penggunaan pestisida.
Saat ini, pupuk subsidi hanya untuk sektor perkebunan kopi, tebu dan kakao. Sementara petani sawit tidak mendapat pupuk subsidi. Tentunya hal ini berpengaruh terhadap pendapatan petani.
“Efeknya ke petani, pupuk subsidi lebih murah. Tergantung ketersediaan dan dari petani. Sesuai dengan harga jual juga,” tambahnya.
Menurutnya, Pemda Lampung akan menyiapkan rencana aksi daerah (RAD) sawit berkelanjutan tahun 2023 mendatang.
Ronald E Butar-Butar, Leader ISPO Sucofindo menuturkan Sucofindo sebagai satu dari lembaga independen auditor membantu dalam hal ISPO sawit di Indonesia.
Berdasarkan peraturan perusahaan dan pabrik pengolahan sawit wajib ISPO sampai 2025 mendatang. Untuk itu pihaknya menyiakan SDM auditor sawit.
Auditor ini bertugas melakukan audit tentang perusahaan sawit, petani sekitar perusahaan, dinas perkebunan, lingkungan hidup, dana elemen lainnya.
“Mandatory (ISPO) bagi perusahan, pabrik kebun,” katanya, Kamis 3 November 2022.
Selanjutnya, petani sawit swadaya tidak diwajibkan, namun diperbolehkan untuk mengajukan ISPO. Dalam penyelenggaran audit ISPO, pihaknya akan menggandeng dinas perkebunan, dinas lingkungan hidup, lalu menanyakan legalitas lahan, keamanan kerja atau K3, best practice, dan sebagainya.
Menurutnya, jika hal itu dipenuhi perusahaan, maka perusahaan bisa mendapat ISPO. Sementara bagi yang tidak mendapat memenuhi ISPO, ada sanksi mulai dari sanksi administratif sampai penurunan kelola kebun tipe, 4, 3, 2, 1 serta penutupan kebun sawit.
Anggota DPRD Lampung, Syahlan Syukur menilai, tata kelola yang wajar, yang baik perlu dikaji ulang oleh petani. “Misal hasil panen petani belum berpihak pada petani, ada harga fluktuatif tajam, kadang tinggi dan rendah, saat harga tinggi oke bagi petani, kalau harga turun merugikan petani,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah kabupaten perlu membuat regulasi supaya bagi petani bisa membantu stabilitas harga yang baik.
“Melihat hal ini perlu tata kelola yang baik. Keberpihakan belum maksimal kepada petani. Misal sawit masih ketergantungan penuh stakeholder, perusahaan besar,” tambahnya.
Selanjutnya, saat produksi sawit di Lampung mulai turun, sementara pemerintah pusat menyiapkan bantuan biaya untuk replanting sawit, ia harap petani sawit bisa menjangkau bantuan tersebut.
“Tidak semua petani bisa menjangkau bantuan tersebut. Petani rata-rata mohon maaf, jarang fokus melihat pemberitaan program pemerintah,” tambahnya.
“Kalau petani mau mengeluarkan biaya untuk replanting dengan harga seperti ini sepertinya sulit. Hasil penjualan komoditi ini tidak semua dipakai untuk hidup, sebagian untuk keberlanjutan sawit, seperti replanting, perawatan dan sebagainya,” tambahnya.
Jangan Sampai ISPO Disalahgunakan
Meski banyak praktik dari usaha sawit yang mendapat ISPO, Irfan Trimursi Direktur Walhi Lampung menyampaikan, ISPO jangan sampai disalahgunakan. Misalnya ada perusahaan yang gagal mendapat ISPO, namun hasil CPO ditebengkan ke perusahaan yang sudah mendapat ISPO. Hal ini jelas melanggar sawit konsep berkelanjutan. “Jangan Ada Pencucian CPO,” tambah Irfan.
Kemudian, selain ISPO ada pula No Deforestation, No Peat And No Exploitation (NDPE). Produk sawit bukan berasal dari wilayah konversi hutan, bukan dari wilayah eksploitasi ekosistem gambut, dan tidak melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Irfan menilai pelanggaran HAM dalam perspektif luas misal tidak merampas lahan, tidak mencemari lingkungan, tenaga kerja sawit bukan dari ibu menyusui dan anak, dan sebagainya. “Kalau sawit ini secara ekonomi, 1-2 ha kecil sekali. Bisa makan saja syukur,” tambahnya.
Walhi mencatat total hak guna usaha (HGU) untuk sawit di Lampung mencapai 60 ribu hektare. Sumaji Pandu Alam, Ihwan Mulyanto, Sudarsono, dan Restu Widodo menjadi petani yang menikmati sedikit keuntungan dari HGU sawit. Mereka berharap sawit bisa menghidupi kebutuhan hidup keluarga hingga sejahtera.
Jual Beli Kapling Sawit
Tidak semua petani bisa mempertahankan kaplingan sawit plasma. Ada pula petani yang menjual tanah kapling sawit karena berbagai kebutuhan. Restu Widodo, menuturkan ada saja petani yang menjual kapling sawit dengan berbagai alasan seperti kebutuhan sekolah anak, kebutuhan hidup saat harga sawit rendah, sampai pada kebutuhan untuk anak mendapat pekerjaan.
“Uangnya harus siap dulu kalau mau ada yang jual bisa langsung di beli,” katanya.
Sistem jual beli kaplingan sawit dengan dengan memberikan nota perjanjian plasma dari petani dan perusahaan, kepada pembeli berikutnya. Dokumen itu sudah bisa dinyatakan sah. Sementara, nomor rekening pembeli baru akan dicatat oleh pihak koperasi.
Fuad Abdulgani, Akademisi Universitas Lampung pun menyampaikan 20 persen dari HGU untuk perkebunan sawit harus dinikmati warga sekitar. Salah satunya dengan menjadi plasma atau mitra perusahaan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No.26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang menjelaskan bahwa setiap usaha budidaya tanaman perkebunan yang luasnya 25 Ha atau lebih dan memiliki unit pengolahan hasil perkebunan wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta ditegaskan bahwa kewajiban bagi Perusahaan Besar Swasta (PBS) untuk membangun kebun kemitraan pola plasma untuk masyarakat minimal 20 persen dari luas lahannya.
Menurutnya, prinsip keadilan harus ada di kebun kemitraan pola plasma. Artinya, warga sekitar perusahaan yang harus menikmati hadirnya perusahaan sawit. Jangan sampai kaplingan sawit mulai banyak dijual warga sehingga kepemilikannya bisa beralih ke orang lain yang bukan warga sekitar perusahaan sawit. Atau, ada warga sekitar plasma yang membeli banyak kaplingan sawit, sehingga terjadi ketimpangan sosial.
Menurut Fuad, aturan dari pemerintah maupun stakeholder sudah baik, baik itu ISPO maupun NDPE. “Tinggal bagaimana implementasi di lapangan,” tutup Fuad. (R3)
Data Perusahaan Sawit ISPO di Lampung
1. Sumber Indah Perkasa (anak perusahaan Sinarmas di Mesuji dan Tulang Bawang)
2. PT Tunas Baru Lampung (Lampung Tengah)
3. PTPTN 7 Unit Bekri
4. PT Agrobumi Mas (Lampura dan Way Kanan)
5. PTPTN 7 unit Rejosari
Data Perusahaan Sawit sedang proses ISPO di Lampung
1. PT Palm Lampung Persada (Way Kanan dan Lampura)
2. PT Bumi Lambang Bumi Perkasa (Lampung Tengah)
3. PT Bumi Madu Mandiri (Tulang Bawang Barat)
Sumber Dinas Perkebunan Propinsi Lampung
Produksi Tanaman Kelapa Sawit di Lampung tahun 2021 (Ton) berdasarkan Wilayah
Lampung Barat 19.00
Tanggamus 8.00
Lampung Selatan 10.329.00
Lampung Timur 5.544.00
Lampung Tengah 43.503.00
Lampung Utara 4.740.00
Way Kanan 27.681.00
Tulang Bawang 46.807.00
Pesawaran 643.00
Pringsewu 860.00
Mesuji 4.4781.00
Tulang Bawang Barat 4.027.00
Pesisir Barat 14.854.00
Bandar Lampung 97.00
Metro –
Provinsi Lampung 203.893.00
Sumber BPS Lampung
Produktivitas Kelapa Sawit Menurut di Lampung, 2017-2021 (Kg/ha)
2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021
2.635 | 2.789 | 2.442 | 2.229 | 2.262
Sumber BPS Lampung
Data Perkembangan Harga TBS di Lampung tahun 2022 (Rupiah)
(TBS umur tanaman 10-20 Tahun)
Januari – Februari – Maret – April – Mei – Juni – Juli – Agustus – September – Oktober
3.005,21 – 3.274,34 – 3.336,56 – 3.106,41 – 2.581,60 – 1.738,58 – 1.567,39 – 2.112,07 – 2.146,47 – 2.130,92
Sumber : Dinas Perkebunan Lampung