DUA pelaku yang membawa kabur anak di bawah umur ditangkap polisi di tempat dan waktu berbeda. Satu pelaku ditangkap Polsek Palas, sedangkan satu lainnya dibekuk Polres Tulangbawang Barat.
Kanit Reskrim Polsek Palas, Aiptu Suyitno, mengatakan pelaku WY (17) ditangkap di rumahnya di Dusun Ujungjami, Desa Mekarmulya, Kecamatan Palas, Sabtu (20/6), sekitar pukul 18.00. Pelaku ditangkap karena beberapa kali menyetubuhi NH (13), warga Kecamatan Palas. Penangkapan WY berdasar laporan polisi nomor LP/B-404/VI/2020/SPK/Sek Palas/Res Lamsel, 20 Juni 2020.
Kanit mengatakan peristiwa itu bermula ketika pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook. Kemudian, mereka janjian bertemu di rumah pelaku. “Pada 10 April 2020 dan 25 April 2020, janjian untuk bertemu di rumah pelaku di Desa Mekarmulya. Pada pertemuan itu, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” kata dia.
Pelaku juga membawa NH ke Jakarta, selama satu pekan tanpa izin orang tua korban. Pelaku juga menyetubuhi korban sebanyak empat kali.
Suyitno mengatakan pelaku membawa korban sejak 14 Juni 2020 hingga 20 Juni 2020. “Berdasarkan keterangan pelaku, korban dibawa ke Jakarta ke rumah salah satu sanak familinya. Namun, pelaku membawa korban yang masih di bawah umur tanpa seizin orang tua korban,” ujarnya.
Di Tulangbawang Barat, Tekab 308 Polres Tubaba menangkap AY (27), warga Desa Lempuyangbesar, Kecamatan Pangubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Dia diduga membawa kabur anak di bawah umur berinisial SS (12), warga Abungsurakarta, Kabupaten Lampung Utara. (SYA/RIN/D3)





