• LAMPOST.CO
  • LAMPUNG POST UPDATE
  • SAI 100FM
  • SUMA.ID
Rabu, Maret 11, 2026
Berlangganan
Konfirmasi
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • Konten Premium
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Headline

Dua Pelaku Bawa Kabur Anak di Bawah Umur Ditangkap

Deni Zulniyadi Editor Deni Zulniyadi
22 Juni 2020
di dalam Headline, Lampung Selatan, Lampung Utara, Ruwa Jurai
A A
Oknum Guru Ngaji Cabuli 13 Anak Selama 4 Bulan

pixabay.com

Share on FacebookShare on Twitter

DUA pelaku yang membawa kabur anak di bawah umur ditangkap polisi di tempat dan waktu berbeda. Satu pelaku ditangkap Polsek Palas, sedangkan satu lainnya dibekuk Polres Tulangbawang Barat.

Kanit Reskrim Polsek Palas, Aiptu Suyitno, mengatakan pelaku WY (17) ditangkap di rumahnya di Dusun Ujungjami, Desa Mekarmulya, Kecamatan Palas, Sabtu (20/6), sekitar pukul 18.00. Pelaku ditangkap karena beberapa kali menyetubuhi NH (13), warga Kecamatan Palas. Penangkapan WY berdasar laporan polisi nomor LP/B-404/VI/2020/SPK/Sek Palas/Res Lamsel, 20 Juni 2020.

Kanit mengatakan peristiwa itu bermula ketika pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook. Kemudian, mereka janjian bertemu di rumah pelaku. “Pada 10 April 2020 dan 25 April 2020, janjian untuk bertemu di rumah pelaku di Desa Mekarmulya. Pada pertemuan itu, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” kata dia.

BACA JUGA

Menjaga Alam Lewat Penataan Tambang di Lampung

Korban Jiwa Konflik Gajah, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat

Babak Lanjutan Kasus PT LEB: Saat Mantan Gubernur Hadir, Penyidikan Mencari Titik Terang

Mengulik Kredit Fiktif Bank Himbara Rugikan Negara Rp2,5 Miliar

Pelaku juga membawa NH ke Jakarta, selama satu pekan tanpa izin orang tua korban. Pelaku juga menyetubuhi korban sebanyak empat kali.

Suyitno mengatakan pelaku membawa korban sejak 14 Juni 2020 hingga 20 Juni 2020. “Berdasarkan keterangan pelaku, korban dibawa ke Jakarta ke rumah salah satu sanak familinya. Namun, pelaku membawa korban yang masih di bawah umur tanpa seizin orang tua korban,” ujarnya.

Di Tulangbawang Barat, Tekab 308 Polres Tubaba menangkap AY (27), warga Desa Lempuyangbesar, Kecamatan Pangubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Dia diduga membawa kabur anak di bawah umur berinisial SS (12), warga Abungsurakarta, Kabupaten Lampung Utara. (SYA/RIN/D3)

Tags: Dua Pelaku Bawa Kabur Anak di Bawah Umur Ditangkap
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Epaper Edisi Senin 22 Juni 2020

Posting berikutnya

Pria Tewas Dibacok Gara-gara Utang

Deni Zulniyadi

Deni Zulniyadi

Posting berikutnya
Korban Pembacokan Tewas Sebelum Operasi

Pria Tewas Dibacok Gara-gara Utang

Mantan Pj Kepala Pekon Diduga Korupsi Rp251 Juta

Oknum LSM Dijebloskan ke Penjara Gara-gara Proyek

Residivis Edarkan Sabu-Sabu

Residivis Edarkan Sabu-Sabu

Pasangan Calon Berperan Cegah Klaster Baru

Pemprov Lampung Dukung Tes Cepat Massal Covid-19  

dok Lampung Post

Selebritas Terjerat Narkoba

BERITA TERBARU

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 11 Maret 2026 11 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 10 Maret 2026 10 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 09 Maret 2026 9 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 06 Maret 2026 6 Maret 2026
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 05 Maret 2026 5 Maret 2026

TOP NEWS

Benang Merah Konflik Manusia dengan Satwa

23 Ribu Peserta Gagal Masuk SMA/SMK Negeri

Tembus Rp12,42 Miliar Ekonomi Syariah kian Kokoh

Jalur SPMB SMP Prioritaskan Jarak

Perencanaan Keuangan Kunci Kemapanan Finansial

Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kebingungan Peserta Warnai Hari Pertama SPMB

Buka Ekspor Sawit di Pasar Eropa

Perketat Pengawasan Truk ODOL

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

POPULAR POST

  • kantor DPRD lampung Utara

    Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Selasa, 10 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 06 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 05 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 09 Maret 2026

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

Lampost.co adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Sri Agustina : 0895-3463-91035
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

Copyright © 2026. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?