WIDODO
CAPAIAN pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu sudah mencapai 85,92 persen dari target Rp311,921.876.
Lurah Pringsewu Timur Syukron mengatakan tersisa 14,08 persen PBB-P2 yang belum terealisasai atau sekitar Rp37 juta. Dia menjelaskan sumber PBB di Pringsewu Timur ada dua golongan yang di nilai besar yakni golongan II dan III. “Golongan II pajaknya Rp500 ribu/bidang, golongan III pajaknya sebesar sekitar Rp1 juta/bidang. Sedangan untuk golongan I ya masyarakat biasa yang kisarannya puluhan hingga seratusan ribu/bidang,” kata dia kepada Lampung Post, Jumat (26/11).
Syukron mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah membayar PBB tepat waktu, dan juga kepada para kolektor pajak (RT) yang sudah berkeliling menagih warga.
Ia menjelaskan pembayaran PBB sebagaian masyatakat memang sudah lewat bank, tetapi sebagian lain masih dilakuakn secara tradisional lewat kolektor. “Tingginya animo warga membayar PBB menjadikan Pringsewu Timur meraih pencapaian PBB tertinggi hingga saat ini,” ujar Syukron.
Namun demikian, Syukron mengaku masih ditemukan kendala meskipun skala kecil seperti ada obyek pajak di Pringsewu Timur tetapi yang punya berada di luar Pringsewu seperti Jakarta atau Bandar Lampung. “Tanahya ada di Pringsewu Timur tetapi pemiliknya tidak ada di sini, sehingga gimana menagihnya,” katanya.
Menurutnya obyek pajak tersebut jika dinilai uang bisa mencapai senilai Rp10 juta. Namun karena pemilik tidak bisa ditemui sehingga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang dikeluarkan oleh Bapenda terpaksa dipulangkan ke kelurahan.
“Lalu ada pajak tower BTS di Pringsewu Timur sebanyak 7 obyek. Tetapi yang menagih lewat Bapenda, tetapi kami belum tahu apakah sudah ditagih apa belum,” ujarnya.
Kenaikan PBB
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu, Waskito mengatakan kenaikan sejumlah objek PBB-P2 tahun 2021 diduga menjadi penyebab lambatnya pencapaian pajak di Pringsewu.
“Tingginya animo warga membayar PBB menjadikan Pringsewu Timur meraih pencapaian PBB tertinggi hingga saat ini,”
Dia menyebutkan, banyak wajib pajak yang protes dan keberatan atas SPT PBB tahun 2021. Menurutnya, mereka keberatan atas nilai yang tinggi dan meminta adanya kesempatan negosiasi agar nilai objek pajak tidak begitu memberatkan. “Selain memang banyak objek pajak naik, di dalam SPT PBB tersebut juga dicantumkan piutang wajib pajak hingga lima tahun ke belakang,” kata dia kepada Lampung Post baru baru ini.
Dia menyatakan, target PBB P2 Kabupaten Pringsewu tahun 2021 sebesar Rp12.953.250.000, tetapi hingga pekan kedua November baru tercapai sebesar Rp8.828.813.673, atau sekitar 68,16%.
Ia menilai banyak kendala yang dihadapi penagih pajak, di antaranya adalah banyaknya wajib pajak yang keberatan dan melakukan protes sehingga sampai saat ini belum mau membayar.
“Padahal kami juga sudah memberikan diskon dengan meniadakan denda bagi wajib pajak per 1 November 2021 hingga 31 Desember 2021,” ujar dia. (D2)
widodo@lampungpost.co.id