SATUAN Resnarkoba Polres Way Kanan menangkap seorang remaja, EHS (16), saat asyik mengisap sabu-sabu di belakang gedung sekolah dasar di Kampung Gunungsangkaran, Kecamatan Blambanganumpu, Kabupaten Way Kanan, Rabu (10/6), sekitar pukul 15.00. Kasat Narkoba Polres Way Kanan, AKP I Made Indra Wijaya, mengatakan dari lokasi ditemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat sekitar 0,09 gram dan seperangkat alat isap sabu-sabu dari botol plastik.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Made mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan sabu-sabu di Kampung Gunungsangkaran. Mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati laki-laki yang mencurigakan sedang mengisap sabu-sabu.
“Tersangka merupakan warga Simpang 2, Kampung Gunungsangkaran, Kecamatan Blambanganumpu, Kabupaten Way Kanan. Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan,” ujar Made. (TRA/D3)