KEPALA Tata Pemerintahan Mesuji Ahmad Mahmudi menerangkan jika proses penyelesaian sengketa lahan di kompleks perkantoran Pemkab Mesuji masih berlangsung di tingkat pemberi hibah dengan pemilik lahan.
“Pemkab tidak boleh melakukan ganti rugi sebagai solusi. Awalnya hibah murni. Tidak ada ketentuannya untuk ganti rugi hibah,” ujar Ahmad di ruang kerja, Rabu (8/7).
Menurutnya, hingga kini, sang pemberi hibah, yakni mantan kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, tengah menginventarisasi tanah untuk dijadikan kompensasi.
“Ternyata bukan hanya Kapten CPM Suryono saja yang memiliki lahan di situ. Ada beberapa orang lagi yang mengklaim. Satu-satunya solusi adalah dikembalikan kepada kesepakatan awal,” katanya.
Ahmad juga menjelaskan Pemkab Mesuji bukan tanpa upaya. Menurutnya, pemerintah juga bisa memberikan program-program kepada pemberi hibah. “Seperti Baperlahu, juga program lainnya. Namun itu masih dalam konsep, belum final,” ujar Ahmad.
Di sisi lain, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Mesuji Iwan Julisman menjelaskan Pemerintah Kabupaten Mesuji membatalkan rencana pembangunan Masjid di kompleks perkantoran pemda dengan nilai Rp3 miliar pada tahap pertama.
“Untuk masjid, lelang dibatalkan karena tanah masih bersengketa.” (NAS/D1)