Bandar Lampung (Lampost.co) — Agit Syahputra (18) yang merupakan oknum guru salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Lampung mengawali masa sidang lantaran diduga memukul murid didiknya dengan sebuah peci hingga memar.
Terdakwa Agit sendiri merupakan warga Jalan P. Karimun Jawa, Gang Jati, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oktavia Mustika mengatakan, jika perbuatan terdakwa bermula pada saat belajar jam malam di ruang kelas dan yang mengajar adalah terdakwa.
“Ketika itu terdakwa memberikan hapalan Tasfiran, dan saksi korban Imam Mahdi belum mendapatkan buku Tasfiran sehingga saksi Imam Mahdi meminjam buku Tasfiran kepada saksi Reza untuk menghapal,” katanya saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung.