Bandar Lampung (Lampost.co): Akhirnya Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad, mendatangi Mapolresta Bandar Lampung, untuk diperiksa sebagai tersangka, atas dugaan penipuan dengan pelapor Namuri Yasin, dengan kerugian Rp2,75 miliar.
Ia datang ke Mapolresta sekitar pada Minggu 22 September 2019, sekitar pukul 17.50 WIB, dan masih menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya Fajar tak datang ketika dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka lantaran sakit.
“Ini bentuk kooperatif kami terhadap proses aturan di Polresta Bandar Lampung, setelah pak Fajar kondisinya sudah baik, walau sebenarnya kurang sehat,” ujar kuasa hukum Fajrun Ahmad Handoko, Minggu 22 September 2019.
Berita terkait :
Sekretaris Demokrat Lampung Tersangka Penggelapan