KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang dan Jakarta, Selasa (11/4). Kegiatan senyap itu berkaitan dengan dugaan korupsi di Balai Perkeretaapian DJKA Jawa Tengah. Dalam penangkapan itu didapati barang bukti berupa uang asing dan rupiah.
“KPK lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di wilayah Balai Perkeretaapian DJKA Jateng,” kata Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (11/4).
Ali mengatakan ada penyelenggara negara dan pihak swasta yang ditangkap. Kemudian, uang sebagai bukti dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Namun, identitas pelaku dan total uang yamg didapatkan masih dirahasiakan dan dalam penghitungan.
“Tim KPK segera lakukan permintaan keterangan terhadap pihak dimaksud. Saat ini juga masih dihitung dan dikonfirmasi kepada terperiksa lebih dahulu,” ujar Ali.
KPK berjanji memberikan informasi lengkap terkait penangkapan itu dan membeberkan status hukum pihak yang ditangkap dalam waktu 1 x 24 jam. “KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Nasib mereka akan diumumkan melalui konferensi pers,” ujarnya. (MEDCOM.ID/OL4)