• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Kamis, Juni 5, 2025
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berlangganan
  • E-Paper
  • Indeks
  • Log in
Beranda Baca Gratis

Uang Kasus Penipuan Proyek Jalan Hanya Rp1,3 Miliar

Akbar Bintang Putranto (24) ditangkap di penginapan sekitar Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, usai tiga tahun buron.

ricky marly Editor ricky marly
13 Mei 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1, Ragam
A A
Share on FacebookShare on Twitter

BACA JUGA

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung membekuk seorang daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penipuan proyek jalan senilai Rp2,6 miliar di Lampung Selatan tahun anggaran 2019. Akbar Bintang Putranto (24) ditangkap di penginapan sekitar Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, usai tiga tahun buron.
Penipuan itu dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti laporan Nomor: TBL/B-1/368/II/2020/LPG/SPKT/Resta Bandar Lampung. Namun, berdasarkan klarifikasi tim kuasa hukum dari Akbar Bintang Putranto, nominal kasus penipuan proyek jalan tersebut bukan Rp2,6 miliar, melainkan Rp1,3 miliar.
“Bukan Rp2,6 miliar, tetapi Rp1,3 miliar, ini sesuai dengan BAP yang kami sampaikan ke penyidik,” kata Rusman Efendi, perwakilan tim kuasa hukum Akbar Bintang Putranto, Jumat (12/5).
Rusman menjelaskan dari angka Rp1,3 miliar itu Rp280 juta sebagai uang pinjaman kepada pelapor dan sudah dikembalikan. “Sisanya digunakan untuk kepentingan pihak lain yang ikut serta menggunakan uang itu,” ujarnya.
Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengembangkan kasus tipu gelap modus jual beli proyek di Lampung Selatan yang melibatkan pejabat di Lampung Selatan. Akbar saat ini sudah dibekuk di Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan penangkapan Akbar Bintang Putranto berdasarkan pengaduan korban yang kembali mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya. (RIC/CK2/R2)

Tags: dpokasus penipuan proyek jalanSatreskrim Polresta Bandar Lampung
berbagiTweetMengirim
Posting Sebelumnya

Timnas Basket Putri Sapu Bersih Kemenangan

Posting berikutnya

Eko Yuli Persembahkan Emas sambil Pecahkan Rekor

ricky marly

ricky marly

Posting berikutnya
Lifter Indonesia Eko Yuli Irawan. (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Eko Yuli Persembahkan Emas sambil Pecahkan Rekor

Timnas U-22

Timnas U-22 Lolos ke Final SEA Games 2023 Usai Kalahkan Vietnam

E-Paper Lampung Post, Edisi Weekend, 14 Mei 2023

Tropicana Slim Gelar Edukasi dan Pemeriksaan Kesehatan Massal pada Hari Hipertensi Sedunia 2023

Halalbihalal Masyarakat Muslim Batak Provinsi Lampung di Gedung Sumpah Pemuda, Bandar Lampung, Minggu
(14/5). Masyarakat Muslim Batak Provinsi Lampung menyelenggarakan halalbihalal antar perkumpulan untuk pertama kalinya.
LAMPUNG POST/SILVIA AGUSTINA

Perkuat Silaturahmi Masyarakat Muslim

BERITA TERBARU

  • Aturan Laga Kandang Leg II Liga Champions Berubah 5 Juni 2025
  • Timnas Targetkan Menang atas Tiongkok demi Tiket Babak IV 5 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Kamis, 05 Juni 2025 5 Juni 2025
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 04 Juni 2025 4 Juni 2025
  • UEFA Umumkan Tim Terbaik Liga Champions 2024/2025 3 Juni 2025

TOP NEWS

Kreatif Hadapi Efisiensi Anggaran

Pendaftar Jalur SNBP Itera dan Unila Terus Bertambah

Perhotelan Turun hingga 50 Persen Akibat Efisiensi Anggaran

Panitia Universitas Tak Bisa Tangani Kasus Gagal PDSS

Efisiensi Anggaran ke Daerah Berlaku untuk DAK dan DAU 

Eva Dwiana Resmikan JPO Milenial

Optimalkan Ekonomi Biru dan Hijau untuk Tingkatkan Kebijakan Fiskal

Penanganan Korupsi Berlanjut

Awasi Kebijakan Harga Singkong di Lapangan 

Capaian Pengamanan Lampung dan Sinergi Pusat-Daerah

POPULAR POST

  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Jum’at, 30 Mei 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • BPK RI Periksa Keuangan Polres Lampung Timur

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Pelantikan Pimpinan DPRD Lampura Berlangsung Sederhana

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Rabu, 04 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Koran Digital Lampung Post, Edisi Senin, 02 Juni 2025

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

PT Masa Kini Mandiri, Jl. Soekarno – Hatta No. 108, Hajimena, Lampung Selatan

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855
Ja’far Shodiq : 0812-1811-4344
Dat S Ginting 0822-6991-0113
Setiaji B. Pamungkas : 0813-6630-4630

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • LAPORAN UTAMA
  • EKONOMI
  • KOTA
  • RUWA JURAI
  • PENDIDIKAN
  • LAMBAN PILKADA
  • RAGAM
  • DESA
  • OPINI
  • FOKUS
  • E-PAPER
  • INDEKS

LampungpostID © 2022

Open chat
1
Anda butuh bantuan ?
Admin Lampungpost.id
Halo, ada yang bisa kami bantu ?