KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama-sama meluncurkan hitung mundur menuju analog switch off (ASO) yang dalam setahun ke depan akan dilaksanakan di Indonesia secara merata. Hitung mundur itu dilaksanakan satu tahun menjelang ASO, tepatnya pada 2 November 2021, di Gedung Budaya Sabilulungan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Persis 2 November 2021, bertepatan satu tahun menjelang diberhentikannya siaran televisi analog secara nasional. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk segera beralih ataupun migrasi dari perangkat televisi analog ke digital,” ujar Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Rosarita Niken Widiastuti, Rabu (3/11).
Penghitungan mundur ASO yang dilakukan Kementerian Kominfo dan KPI itu berlangsung secara hibrida, virtual maupun langsung, dalam acara bertajuk Jawa Barat Ngabret Digital. Niken menyebutkan untuk pembagian tahapan peralihan menuju televisi digital akan dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan standar International Telecommunication Union (ITU).
Beberapa standar yang diperhatikan ITU dalam proses migrasi dari televisi analog ke digital, di antaranya kondisi geografi, luas wilayah, keterbatasan frekuensi radio, dan kemampuan teknologi siaran digital. Ia meyakini pemerintah ingin membawa kemajuan dan tayangan berkualitas kepada masyarakat dengan memanfaatkan televisi digital.
Persis 2 November 2021, bertepatan satu tahun menjelang diberhentikannya siaran televisi analog secara nasional.
“Masyarakat tidak perlu membayar, tidak perlu berlangganan atau membeli pulsa untuk menonton. Dengan televisi digital siaran akan lebih bersih gambarnya, jernih suaranya, canggih teknologinya,” ujar Niken.
Dia kembali mengajak masyarakat agar tidak perlu ragu dan segera beralih ke perangkat digital agar bisa menikmati tayangan siaran televisi digital.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua KPI Pusat Agung Suprio, Bupati Bandung Dadang Supriatna, Ketua KPID Jawa Barat Adhiyana Slamet, dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Bandung Bedi Budiman.
ASO menjadi bagian yang diatur dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan diharapkan dapat rampung selambat-lambatnya pada 2 November 2022. Dengan demikian, nantinya Indonesia tidak lagi menggunakan frekuensi televisi analog dan seluruhnya menggunakan frekuensi digital yang memungkinkan lebih banyak stasiun-stasiun tv baru bermunculan. (ANT/R5)
——————–
Facebook Setop Detektor Wajah Otomatis
FACEBOOK mengejutkan dunia dengan mengumumkan perusahaannya menghentikan operasionalisasi sistem penanda wajah otomatis karyanya, yang didukung oleh teknologi pengenalan wajah. Sistem itu berkemampuan mengetahui orang di foto berbasis pada wajah yang ditemukannya.
Mengutip GSM Arena, pengguna yang memilih untuk memanfaatkan sistem tersebut tidak lagi akan menemukan pengenalan wajah secara otomatis di foto dan video. Facebook akan menghapus lebih dari satu miliar template file pengenalan wajah individual penggunanya. Hal itu artinya wajah pengguna tidak lagi akan secara otomatis dikenali di memories, foto, atau video, dan pengguna tidak lagi dapat mengaktifkannya.
Facebook mengungkap masih akan mendorong pengguna untuk menandai unggahan secara manual, tetapi proses otomatis tidak lagi akan tersedia. Selain itu, automatic alt text, yang menciptakan deskripsi gambar untuk pengguna tunanetra, tidak lagi menambahkan nama pengguna lain yang pada foto dengan wajah yang dikenali.
Keputusan itu akan diterapkan dalam beberapa pekan mendatang dan Facebook menyebut pihaknya perlu mempertimbangkan kasus penggunaan positif untuk teknologi pengenalan wajah untuk menghadapi kekhawatiran masyarakat yang berkembang, terutama karena regulator belum menyediakan peraturan yang jelas.
Facebook menekankan peran jangka panjang teknologi pengenalan wajah di masyarakat perlu diperdebatkan secara terbuka dan di antara anggota masyarakat yang paling terdampak. Selain itu, Facebook juga berupaya akan terus terlibat dalam percakapan dan bekerja sama dengan kelompok masyarakat dan regulator yang memimpin diskusi ini.
Sebelumnya, Facebook memverifikasi halaman penggemar Elon Musk sebagai halaman resmi yang mewakili figur publik dan pendiri Tesla tersebut di platform karyanya, meski hal ini melanggar kebijakan yang diterapkan di jejaring sosial tersebut. Namun, tidak lama kemudian, Facebook menghapus halaman tersebut sehingga tidak lagi dapat diakses. Hingga saat ini belum tersedia informasi menyoal keputusan menghilangnya halaman tersebut diambil oleh Facebook atau oleh pemilik akun. (MEDCOM.ID/M1)