Jakarta (Lampost.co) — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)memutuskan untuk tidak mengubah penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) periode Januari-Maret 2023 (triwulan I) untuk 13 pelanggan nonsubsidi.
Pemerintah beralasan keputusan tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertmbangkan kondisi yang ada saat ini.
Lalu, berapa besaran tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2023?
Berikut rincian penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk periode kuartal I-2023:
Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
Golongan L/TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.
Adapun realisasi parameter ekonomi makro yang menjadi acuan penentuan tariff adjustment adalah rata-rata Agustus sampai dengan Oktober 2022 yaitu kurs sebesar Rp15.079,96 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar USD89,78 per barel, tingkat inflasi sebesar 0,28 persen, dan Harga Patokan Batu bara (HPB) sebesar Rp920,41 per kg (kebijakan harga DMO Batu bara 70 USD per ton).
“Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional,” kata Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana.
Deni Zulniyadi