Krui (Lampost.co)–Siang bergulir menuju senja di Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Di antara hembusan angin pesisir yang membawa aroma tanah basah, Samsul Rizal (70) tampak tekun mengayunkan cangkulnya di petak sawah seluas setengah hektare. Deru kendaraan di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) yang berjarak hanya beberapa meter tak mengganggu ritme tangannya yang sabar membalik tanah.
“Kalau saya sudah tua seperti ini, makan enak dan badan sehat saja sudah syukur,” ujarnya tersenyum.
Raut wajah tuanya menandakan perjalanan panjang sebagai petani. Sejak muda, Samsul telah menggantikan orang tuanya menggarap sawah itu. Enam anak dan 12 cucu kini banyak merantau ke Jakarta, Bekasi, dan Tangerang. Hanya sebagian yang masih tinggal bersamanya, menemani masa tuanya di rumah kecil di pinggir sawah.
Pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Samsul tengah menyiapkan lahan untuk musim tanam berikutnya. Dalam satu musim, ia memerlukan sekitar 400 kilogram pupuk. Namun, harga pupuk bersubsidi yang semestinya dijual Rp90 ribu per zak (50 kilogram) tak pernah ia temui.
“Waktu saya beli, satu pasang urea dan phonska Rp280 ribu. Harus setor KTP juga,” katanya. Kadang stoknya kosong, jadi ia beli di Pekon Lintik dengan harga jauh melampaui harga yang sesuai aturan pemerintah.
Tidak Menyerah
Meski demikian, Samsul tak menyerah. Dari hasil panen yang mencapai sekitar 60 karung gabah, ia memperoleh harga jual Rp6.200 per kilogram dari pengepul yang datang langsung ke sawah.
“Cukup buat kebutuhan sehari-hari,” ujarnya tenang.
Bagi Samsul, bertani bukan semata pekerjaan, tapi cara menjaga kesehatan dan harga diri. Ia berharap pemerintah lebih tegas menertibkan oknum yang mempermainkan harga pupuk bersubsidi agar kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) tak hanya berhenti di atas kertas.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pesisir Barat, Unzir, melalui Kabid Sarana Prasarana dan Penyuluhan, Ade Kurniawan, menjelaskan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran nomor 500.6/1766/IV.09/2025 pada 23 Oktober 2025. Edaran itu menegaskan agar Kios Pupuk Lengkap (KPL) menjual pupuk bersubsidi sesuai HET yang berlaku.
“Kalau ada penjualan di atas HET, akan dikenakan sanksi penutupan kios bahkan pidana,” kata Ade.
Ia menambahkan, beberapa perbedaan harga di lapangan biasanya disebabkan adanya biaya angkut tambahan atau kesepakatan antara petani dan pemilik kios. Namun, jika pembelian dilakukan langsung di kios resmi, harga wajib mengikuti HET.
Di Pesisir Barat, terdapat 38 KPL yang tersebar di 10 kecamatan (kecuali Pulau Pisang), dengan tiga distributor utama: PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Media Distribusi Nasional, dan CV Tani Mitra Sejati. Total petani penerima pupuk bersubsidi mencapai 16.506 orang dengan luas lahan tanam sekitar 32.891 hektare.
“Tahun ini kita hanya dapat dua jenis pupuk bersubsidi, urea dan NPK. Untuk 2026, kami sudah ajukan tambahan formula khusus,” jelas Ade.
Harapan
Meski tantangan terus datang dari mahalnya pupuk hingga cuaca tak menentu Samsul Rizal tetap setia dengan sawahnya. Di sela deru angin sore, ia menatap barisan padi muda yang mulai tumbuh.
“Selama masih kuat berdiri, saya tetap akan bertani,” ujarnya lirih.
Keteguhan Samsul menjadi potret ketahanan petani-petani tua yang menjaga napas pertanian di Pesisir Barat. Dalam diam dan kerja keras mereka, tersimpan pesan sederhana: mencintai tanah berarti menjaga kehidupan.








