Bandar Lampung (Lampost.co)–Bagi para pemilik kendaraan bermotor khususnya sepeda motor, pasti memahami jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memiliki masa berlaku selama lima tahun dan setiap tahunnya harus dilakukan pengesahan. Untuk itu pemiliknya wajib melakukan bayar pajak motor tahunan di Samsat induk atau bisa juga dilakukan di Samsat lainnya.
Pasalnya dengan membayar pajak, pemilik kendaraan turut berkontribusi dalam pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur penting seperti jalan raya, jembatan, dan lain sebagainya. Bagi Anda yang ingin melakukan pembaharuan untuk administrasi motor tahunan di Samsat induk, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut penjelasannya.
Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan di Samsat Induk
Terdapat beberapa syarat bayar pajak motor tahunan di Samsat induk yang harus dibawa ketika akan melakukan pembayaran, diantaranya :
STNK asli dan fotokopi.
Untuk perorangan membawa KTP / KK / paspor / SIM asli dari pemilik kendaraan bermotor serta fotokopinya.
Untuk badan usaha atau instansi pemerintah wajib melampirkan surat permohonan pengesahan STNK ditujukan bagi Kasatlantas daerah masing-masing.
Selain itu membawa surat kuasa jika memberikan kuasa kepada pihak lain guna mengurus pembayaran pajak tahunan. Apabila kendaraan milik perusahaan, surat kuasa dibuat di atas kop surat perusahaan beserta tanda tangan dari pemberi kuasa dilengkapi dengan stempel perusahaan di atas materai.
Apabila melakukan pembayaran pajak di Samsat Desa, corner MPP, loket Drive Thru, serta Layanan Sore Hari cukup melampirkan berkas asli tanpa perlu membawa berkas fotokopi.
Prosedur
Setelah berkas telah dipersiapkan, selanjutnya bawa kelengkapan dokumen tersebut ke Samsat induk sesuai domosili. Berikut langkah-langkah untuk bayar pajak motor tahunan.
Pergi ke Loket Pendaftaran
Setelah tiba di lokasi, segera pergi ke loket pendaftaran agar bisa mendapatkan nomor antrean secara cepat. Nantinya Anda akan diberikan nomor antrian yang nantinya digunakan untuk pemanggilan saat proses pembayaran dan pengambilan STNK.
Serahkan Kelengkapan Berkas
Selanjutnya serahkan berkas yang dibawa kepada petugas atau letakkan di tempat yang telah disediakan. Jika sudah, duduk di ruang tunggu hingga nama Anda dipanggil.
Pembayaran dan Pengambilan STNK
Setelah petugas memanggil nama, Anda akan diberikan slip pembayaran sebagai berkas untuk pembayaran pajak motor. Tunggu beberapa saat hingga nomor antrean Anda dipanggil di loket kasir, setelah nomor dipanggil datangi loket kasir dan berikan slip untuk membayar pajak motor 1 tahun.
Jika sudah berhasil melakukan pembayaran, petugas akan meminta Anda menunggu hingga STNK disahkan. Jika nomor telah dipanggil di loket pengambilan STNK, segera datangi loket pengambilan guna mengambil STNK yang telah disahkan sebagai bukti pembayaran pajak tahunan.
Membayar Pajak Motor Tahunan Melalui Aplikasi
Selain mendatangi Samsat secara langsung, para pemilik kendaraan bermotor juga dapat membayar pajak melalui aplikasi bernama SIGNAL yang bisa diunduh secara gratis di Google Play Store. Berikut langkah-langkahnya :
Download dan pasang aplikasi SIGNAL, lalu lakukan pendaftaran atau registrasi akun terlebih dahulu.
Isi dengan lengkap dan benar NIK, nama sesuai KTP, nomor HP, alamat email, kata sandi serta konfirmasi kata sandi.
Setelah itu upload foto KTP lalu lakukan verifikasi wajah dengan metode biometrik.
Nantinya kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel terdaftar, lalu masukkan kode OTP di kolom yang telah disediakan. Jika pendaftaran berhasil, log in dengan menggunakan email terdaftar tersebut.
Agar dapat mendaftarkan kendaraan bermotor, buka aplikasi lalu klik pada ikon “tambah kendaraan bermotor”.
Ketik nomor registrasi kendaraan, lalu klik “lanjut”. Jika sudah, kendaraan berhasil terdaftar.
Agar dapat melakukan pembayaran secara online, klik pada menu “notifikasi lanjut proses pembayaran”.
Simpan kode pembayaran tersebut, lalu pilih “lanjut”.
Pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran melalui transfer bank dengan mengikuti prosedur yang tertera.
Berapa Biaya Bayar Pajak Motor 1 Tahun?
Pajak kendaraan bermotor umumnya ditetapkan berdasarkan beberapa hal seperti merek, jenis, tipe, kapasitas mesin, tahun pembuatan, tanggal jatuh tempo pembayaran, hingga fungsi dari kendaraan tersebut. Selain itu setiap daerah juga dapat mengenakan tarif pajak berbeda, sesuai dengan peraturan dari masing-masing daerah.
Seperti dilansir di halaman resmi RTMC Polda Kepri, umumnya biaya pajak motor tahunan adalah sebesar 2% dari harga jual motor. Apabila pemilik memiliki motor kedua atas nama sendiri, nantinya akan dikenai tarif pajak progresif. Berlaku pula untuk motor ketiga dan seterusnya, dimana pemilik wajib membayar pajak progresif kelipatan 0,5%.
Selain itu tarif tersebut akan ditambah dengan denda jika ada keterlambatan, biaya administrasi kurang lebih Rp 25 ribu, serta SWDKLLJ sebanyak Rp 35 ribu.
Persyaratan serta prosedur bayar pajak motor tahunan di Samsat induk rupanya sederhana dan tidak sulit, sehingga para pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran secara mandiri. Apabila mengalami kesulitan saat proses pembayaran pajak, dapat bertanya langsung pada satpam atau petugas lain di lokasi.
Namun selain di kantor induk, pemilik kendaraan juga bisa membayar pajak di Samsat lain seperti cabang pembantu, corner bank atau MPP, Drive Thru, Layanan Sore, Layanan Keliling, dan lain-lain.
Sri Agustina