Jakarta (Lampost.co): Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik yang penggunaannya atau pengaplikasiannya selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle (jarum mikro).
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, penindakan tegas ini hasil dari pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023-Oktober 2024.
Baca juga: Sederet Kecelakaan Maut di Tol Cipularang dari Tahun ke Tahun
“Tren penggunaan produk yang pendaftarannya sebagai kosmetik. Namun pengaplikasiannya dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil BPOM ungkap dan perlu kita tertibkan,” kata Taruna, di Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, katanya, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
“Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik,” dia menjelaskan.
Menurutnya, penggunaan produk dengan cara injeksi haruslah steril dan pengaplikasiannya harus oleh tenaga medis. Kosmetik, katanya, bukanlah produk steril dan secara umum dapat siapapun gunakan tanpa bantuan tenaga medis. Kemudian tidak ada maksud untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.
Oleh sebab itu meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.
“Melakukan injeksi dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan pengaplikasiannya bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan. Mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik,” jelasnya.
Taruna menegaskan, penggunaan kosmetik dengan cara injeksi sangat membahayakan kesehatan. Dia menilai produk seperti ini sebagai kategori obat dan harus terdaftar sebagai produk obat.
Penggunaan Jarum Suntik
Kosmetik yang mereka temukan pengaplikasiannya selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle dapat dikenali ciri-cirinya. Dia menjelaskan, produk seperti ini memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik. Namun, katanya, pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.
Pihaknya secara tegas meminta para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha, katanya, harus mendaftarkan produk sesuai dengan komoditas yang dalam aturan dan ketentuan perundang-undangan.
Berikut daftar 16 produk:
1. PDRN.S by Bellavita.
2. Sappire PDRN.
3. Ribeskin Superficial Pink Aging.
4. Goddesskin DNA Salmon.
5. Mesologica MD Celluli.
6. Mesologica MD Celluli-D.
7. Mesologica MD Hair Crum Powder.
8. Mesologica MD Exomatrix.
9. Sappire Aqua Drop.
10. Curenex Lipo.
11. Lipo Lab PPC Solution.
12. MCCM Deoxycholic.
13. MCCM Organic Silicon.
14. MCCM Cellulite Cocktails.
15. MCCM Hyaluronic Acid.
16. MCCM Vitamin C.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News