Bandar Lampung (Lampost.co) — Layanan elektrifikasi Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir tersedia ke dalam dua jenis, yaitu token dan meteran.
PLN menjadi satu-satunya perusahaan yang menyuplai listrik bagi seluruh warga Indonesia. Masyarakat juga sangat membutuhkan kehadirannya untuk kehidupan sehari-hari, termasuk di wilayah pelosok.
Pelanggan PLN yang baru memasang atau memiliki rekening listrik, biasanya akan menggunakan meteran token, yaitu layanan prabayar.
Lalu, apakah ada perbedaan antara token dan meteran listrik. Berikut ini, Lampost.co uraikan perbedaan keduanya.
Perbedaan meteran dan token
Kedua jenis layanan listrik itu secara jelas memiliki perbedaan pada sistem pembayarannya. Token listrik yang dinamai Listrik Pintar diperkenalkan pertama kali pada 2008.
BACA JUGA: Tarif Listrik April-Juni 2024 Tetap, PLN Jaga Mutu Pelayanan
Layanan itu menggunakan sistem pembayaran prabayar melalui token atau pulsa listrik. Sehingga, pelanggan harus melakukan pembelian token terlebih dulu untuk bisa menggunakan listrik.
Sedangkan, meteran listrik yang tersedia sebelum kehadiran Listrik Pintar menerapkan pembayaran pascabayar. Pelanggan akan mendapatkan tagihan bulanan dari PLN terkait besaran bayaran berdasarkan besaran meterannya.
Kelebihan dan kekurangan
Bagi pengguna token memiliki keuntungan dapat menyesuaikan penggunaan listrik dengan anggaran. Sistem prabayar itu juga lebih memudahkan pelanggan untuk membantu dalam menghemat listrik. Sebab, sisa token atau pulsa listrik dapat terlihat di meteran.
Namun, kekurangannya dalam pemakaian token listrik itu pelanggan harus sering memantau jumlah atau sisa kWh yang ada. Sebab, jika ternyata sisa kWh itu habis, maka listrik akan padam secara tiba-tiba.
Sementara, bagi pelanggan meteran tidak perlu mengkhawatirkan listrik mati secara tiba-tiba. Sebab, listrik selalu tersedia meski telat bayar sekali pun.
Hanya saja, pengguna meteran itu bisa lebih boros dalam penggunaan. Sebab, tidak bisa memantau biaya listrik bulanannya. Terlebih, jika pelanggan tidak kunjung membayar tagihan, PLN juga bak memutus aliran listrik pengguna tersebut.