Bandar Lampung (Lampost.co): Kementerian Haji dan Umrah menyoroti tingginya angka kematian jemaah haji Indonesia pada musim haji 2025 yang tercatat sebagai yang terbanyak sepanjang pelaksanaan ibadah haji. Kondisi tersebut mendorong Kemenhaj memperketat proses istithoah atau pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji (CJH) sebelum keberangkatan.
Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa angka kematian jemaah haji Indonesia pada musim 2025 mencapai 446 orang. Jumlah tersebut hampir mencapai separuh dari total kematian jemaah haji secara keseluruhan yang berkisar 1.000 orang.
Ia menyebut angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah kematian jemaah haji tertinggi pada musim haji 2025. Pemerintah Arab Saudi bahkan memberikan perhatian khusus terhadap kondisi tersebut dan meminta Indonesia memperkuat langkah pencegahan.
“Pada musim haji 2025, angka kematian jemaah Indonesia menjadi yang terbanyak dan hampir menyumbang separuh dari total kematian jemaah haji,” ujar Irfan Yusuf saat berkunjung ke Asrama Haji Lampung, beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan tingginya angka kematian tersebut berkaitan erat dengan kondisi kesehatan jemaah, terutama kelompok lanjut usia yang mengalami kelelahan fisik selama menjalani rangkaian ibadah haji.
Perketat Istithaah
Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umroh Lampung memperketat pelaksanaan istithaah kesehatan bagi calon jemaah haji yang memperoleh nomor porsi keberangkatan. Kepala Kanwil Kemenhaj Lampung Ansori F Citra menyatakan pihaknya menjadikan hasil istithaah sebagai syarat mutlak pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Ansori menegaskan calon jemaah tidak dapat melanjutkan pelunasan apabila belum menjalani atau belum lulus pemeriksaan kesehatan. Puskesmas sesuai domisili calon jemaah melaksanakan proses istithoah tersebut.
“Kami memperketat istithoah untuk memastikan jemaah berangkat dalam kondisi sehat dan menekan risiko kematian selama ibadah haji,” ujar Ansori, Senin, 5 Januari 2026.
Ia menyebut pada musim haji sebelumnya, sebanyak 20 jemaah asal Lampung wafat saat menjalani ibadah di Tanah Suci. Mayoritas jemaah tersebut berasal dari kelompok lanjut usia dan mengalami gangguan kesehatan akibat kelelahan.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan penerapan istithaah tahun ini berjalan sepenuhnya sesuai ketentuan tanpa pengecualian. Kementerian tidak lagi memberikan toleransi bagi jemaah yang tidak memenuhi syarat kesehatan meskipun telah memperoleh nomor porsi.
“Kami menjalankan aturan kesehatan secara penuh. Jemaah yang tidak lulus istithaah tidak dapat melanjutkan pelunasan dan tidak berangkat,” tegasnya.








