Jakarta (lampost.co)–Pemerintah menetapkan biaya haji 2025 per embakrasi berdasar Keppres RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M.
BPIH dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per embarkasi berlaku untuk jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut Rincian Biaya Jemaah Haji Reguler 1446 H/2025 M per embarkasi
Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00
Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00
Embarkasi Palembang sebesar Rp54.41 l.751,00
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875. 751,00
Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp l57 .235.421,00
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00
Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00
Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00
Selain itu, besaran nilai manfaat dari BPIH 2025 untuk jemaah haji reguler Rp6.831.820.756.658,34 atau Rp 6,8 triliun.