Jakarta (lampost.co)–Masa tunggu haji reguler tiap provinsi berbeda, yang terlama bahkan mencapai 49 tahun di tiga kabupaten di Sulawesi Selatan.
Mayoritas masa tunggu haji reguler berkisar 25–30 tahun. Menurutnya, sulit mengurai masa tunggu yang terlampau lama tersebut.
“Ini cukup berat mengurai ini. Kalau mereka menunggu daftar tunggu itu ya keburu, ya mungkin almarhumnya usianya, tidak sampai di situ lagi,” ujar Marwan.
Ia mengatakan pihaknya akan mencari formula untuk menekan lamanya masa tunggu haji reguler. Salah satunya melalui revisi aturan di undang-undang yang dapat mengirimkan jemaah melalui kuota negara lain yang tak terpakai.
“Kita mungkin saja akan merevisi undang-undang haji yang bisa kita mengirimkan jemaah, mungkin saja bersama dengan negara-negara sahabat yang tidak menghabiskan kuotanya,” ujar Marwan.
Presiden Tak Puas
Lebih lanjut, Marwan mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subiantot belum puas dengan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025.
Presiden ingin biaya tersebut lebih terjangkau. “Tetapi kelihatannya Pak Presiden masih belum puas. Masih pingin sebetulnya masih di bawah itu,” katanya.