Bandar Lampung (Lampost.co): Kementerian Haji menegaskan kebijakan penggantian nomor porsi bagi calon jemaah haji (CJH) yang tidak menyelesaikan pelunasan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) hingga batas akhir jadwal pelunasan. Kebijakan ini berlaku pada pelunasan tahap kedua yang berlangsung pada 2–9 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kementerian Haji Lampung, Ansori F Citra, menyampaikan bahwa kementerian menerapkan langkah tegas untuk menjaga kepastian kuota dan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji. Kementerian langsung mengganti nomor porsi jemaah apabila CJH tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran sampai batas waktu yang ditentukan.
“Kementerian Haji mengganti nomor porsi jemaah apabila hingga batas akhir pelunasan CJH belum menyelesaikan pembayaran,” kata Ansori, Selasa, 30 Desember 2025.
Ansori menjelaskan bahwa sebanyak 1.440 CJH asal Lampung belum melunasi Bipih pada tahap pertama. Sebagian CJH mengalami kendala sistem pembayaran, sementara sebagian lainnya masih menjalani proses istithoah kesehatan. Meski demikian, kementerian tetap memprioritaskan CJH yang mengalami kendala tersebut untuk mengikuti pelunasan tahap kedua.
Selain menerapkan penggantian nomor porsi, Kementerian Haji juga menyiapkan mekanisme pengisian kuota yang belum terpenuhi. Kementerian mengisi sisa kuota melalui pendamping jemaah lansia, penyandang disabilitas beserta pendamping, jemaah yang terpisah dari mahram dan keluarga, serta jemaah haji cadangan.
Ansori menambahkan bahwa total Bipih bagi calon jemaah asal Lampung mencapai Rp58,542 juta. Pada tahap pendaftaran awal, jemaah menyetorkan dana sebesar Rp25 juta. Setelah mengurangi setoran awal, jemaah membayar Rp33.542.722 pada saat pelunasan.
Pada penyelenggaraan ibadah haji 2026, Provinsi Lampung memperoleh kuota sebanyak 5.827 orang. Kuota tersebut mencakup 5.491 jemaah reguler, 291 jemaah prioritas lansia, 24 pembimbing KBIHU, serta 31 Petugas Haji Daerah (PHD).








