Bandar Lampung (Lampost.co): Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf menyebut angka kematian jemaah haji pada musim 2025 merupakan yang terbanyak. Bahkan, jumlahnya nyaris separuh dari total kasus kematian selama jadwal pelaksanaan ibadah haji yakni 446 orang.
Menurutnya hal itu juga telah menjadi perhatian pemerintah Arab Saudi sehingga meminta pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pencegahan.
“Tahun lalu Indonesia menjadi penyumbang terbesar kematian jemaah haji. Bahkan, menjadi penyumbang separuh kematian. Total ada sekitar 1000 kematian,” ungkapnya saat kunjungan ke Asrama Haji Lampung, Senin, 24 November 2025.
Untuk mencegah hal itu terjadi, pihaknya berkomitmen untuk memaksimalkan proses istithaah kesehatan. Setiap jemaah wajib lolos pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan pelunasan bipih.
Menurutnya peraturan itu sudah ada dari tahun sebelumnya, namun belum berjalan maksimal. Panitia masih memberikan pemakluman karena sejumlah alasan sehingga meningkatkan risiko kematian.
“Ketentuan kesehatan tahun ini sepenuhnya sesuai aturan yang berlaku tidak ada lagi kebijakan karena kasihan. Jadi, jika memang tidak lolos istithaah kesehatan tidak akan ada kesempatan untuk melakukan pelunasan,” tegasnya.
Jadwal pelunasan Bipih tahap 1 sudah buka selama 30 hari ke depan pada 24 November – 23 Desember 2025. Sebelum melakukan pelunasan calon Jemaah, boleh menjalani istithaah kesehatan di puskesmas sesuai domisili.
Ia menambahkan, selain untuk jemaah yang masuk kuota keberangkatan, pelunasan tahap 1 juga prioritasnya untuk jemaah haji reguler lunas yang tunda berangkat dan prioritas jemaah lanjut usia (lansia).
“Jemaah haji reguler lunas yang tunda berangkat itu mereka yang tahun lalu sudah lunas tapi karena suatu hal tidak jadi berangkat,” kata dia.
Sisa Kuota
Kemudian jika masih ada sisa kuota pemerintah akan kembali membuka pelunasan tahap 2. Sementara jika kuota keberangkatan telah penuh seluruhnya, maka pemerintah tidak akan membuka pelunasan lanjutan.
Pada pelunasan tahap 2, pemerintah tetap akan memprioritaskan jemaah yang gagal pelunasan pada tahap 1. Selain itu, sisa kuota keberangkatan akan terisi oleh pendamping jemaah lansia, penyandang disabilitas dan pendamping, jemaah yang terpisah dengan mahrom dan keluarga, serta jemaah haji cadangan.
“Pelunasan tahap 2 ini buka jika masih terdapat sisa kuota per provinsi setelah pelunasan tahap 1 berakhir,” ujar Mochamad Irfan Yusuf.








