Bandar Lampung (Lampost.co) — Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka waktu pelunasan Bipih mulai 14 Februari – 14 Maret 2025. Jadwal tersebut berdasarkan KMA 142 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Cara Pelunasan Bipih Reguler baru terb
Terkait hal itu, Kabid PHU Kanwil Kemenag Lampung, Ansori F. Citra mengungkapkan, CJH asal Lampung terkena Bipih sebesar Rp 58.875.751. Karena telah menyerahkan setoran awal sebesar Rp25 juta, maka CJH tinggal membayarkan sisanya.
“Jika kita kurangi setoran awal dan virtual account sebesar Rp2.294.348, perkiraan jamaah hanya membayar Rp 31.581.403 untuk pelunasan,” katanya, Jumat, 14 Februari 2025.
Kemudian ia menegaskan, setiap jemaah yang hendak melakukan pelunasan wajib membawa surat hasil istithaah kesehatan. Syarat ini wajib untuk memastikan jemaah dalam keadaan sehat saat menjalani ibadah nantinya.
Sementara itu, Istithaah kesehatan bisa terlaksanakan pada puskesmas yang telah tertunjuk sebagai rujukan masing-masing daerah. Jika telah melakukan pemeriksaan pada tempat lain, maka jemaah tinggal membawa surat hasil pemeriksaan ke puskesmas rujukan.
“Nanti puskesmas rujukan mengecek, apakah sudah sesuai dengan syarat, kalau belum tinggal melengkapi yang belum saja,” jelasnya.
Kemudian ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pelunasan. Sebab jika tidak melakukan pelunasan hingga berakhir waktunya, maka kursinya akan digantikan kuota cadangan.
Lalu Anshori menambahkan, Lampung memiliki 2.115 kuota CJH cadangan. Mereka akan otomatis mengisi kursi keberangkatan jika ada CJH yang mundur atau tidak melakukan pelunasan hingga waktunya berakhir.
“Tahun ini Lampung mendapat kuota 7.050, jumlah itu dibagi 6.233 jemaah reguler, 353 jemaah lansia, 353 petugas haji daerah, dan 15 KBIH,” tutupnya.