Bandar Lampung (Lampost.co): Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan pembukaan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahap 2 apabila masih terdapat sisa kuota per provinsi setelah tahap pertama berakhir. Prioritas tahap 2 ini untuk jemaah yang gagal melunasi pada tahap 1.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan pemerintah hanya membuka tahap lanjutan jika kuota keberangkatan belum terpenuhi secara penuh. Ia menegaskan pemerintah tidak akan membuka pelunasan tambahan apabila kuota telah habis.
“Pelunasan tahap 2 ini kami buka jika sisa kuota masih tersedia setelah tahap 1 selesai. Prioritas utama adalah jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama,” ujar Irfan saat kunjungan ke Asrama Haji Lampung, Senin, 24 November 2025.
Selain jemaah yang gagal pelunasan tahap pertama, tahap 2 juga untuk kelompok jemaah tertentu yang membutuhkan pendampingan. Mereka meliputi pendamping jemaah lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas beserta pendamping, jemaah yang terpisah dari mahrom atau keluarga, serta jemaah cadangan.
“Jika setelah memprioritaskan jemaah gagal pelunasan masih ada sisa kuota, kami akan mengisinya dengan pendamping lansia, penyandang disabilitas, dan jemaah yang terpisah dari keluarganya,” katanya.
Irfan menambahkan bahwa pembukaan tahap 2 turut mempertimbangkan ketentuan istithaah kesehatan. Pemerintah mewajibkan calon jemaah lolos pemeriksaan kesehatan sebelum mengikuti proses pelunasan Bipih.
Saat ini, pelunasan Bipih tahap 1 sudah berjalan selama 30 hari, mulai 24 November hingga 23 Desember 2025. Prioritas pelunasan tahap pertama untuk jemaah yang masuk kuota keberangkatan, jemaah reguler lunas yang tertunda berangkat, serta jemaah lansia.
“Kami ingin memastikan jemaah yang benar-benar siap secara kesehatan dan administratif bisa berangkat lebih awal. Sementara jemaah lain masih berpeluang pada tahap 2 jika kuotanya tersisa,” ujar Irfan.








