Bandar Lampung (Lampost.co) –Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan teguran kepada maskapai Garuda Indonesia.
Teguran ini karena terlambatnya penerbangan jemaah calon haji dari embarkasi Solo akibat terjadinya penundaan (delay) penerbangan kelompok terbang (kloter) Solo 41 (SOC-41).
SOC-41 seharusnya berangkat pukul 07.40 WIB. Saat itu, posisi jemaah sudah berada di lokasi fastrack Bandara Solo. Karena pesawat mengalami kerusakan mesin dan perbaikannya cukup lama, maka jemaah kembali ke asrama haji.
Baca Juga:
11 Calon Jemaah Haji Asal Lampung Tunda Berangkat
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab mengatakan pihaknya sudah mengambil sikap tegas kepada Garuda Indonesia.
Dalam surat teguran tersebut Kemenag meminta kepada pihak Garuda Indonesia agar memastikan keberangkatan jemaah haji gelombang kedua ke Tanah Suci tidak terjadi keterlambatan.
“Kami bersurat dan menegur maskapai Garuda agar dalam memberangkatkan jemaah tidak delay dan pesawat harus tersedia sesuai dengan kloter-nya,” katanya, Minggu, 26 Mei 2024.
Ia menyebut alasan Garuda Indonesia menunda keberangkatan sesuai jadwal karena pesawat yang rusak.
“Memang ada pesawat yang rusak waktu itu di Ujung Pandang dan kemarin juga rusak,” ujarnya.
Hal itu menurutnya berdampak bagi keberangkatan jemaah calon haji di Indonesia karena Kemenag RI harus mengatur jadwal kembali. “Jadi terjadi rotasi pesawat sehingga perlu merevisi jadwal,” pungkasnya.