PPIH Beri Solusi Fikih untuk Jemaah Haji Perempuan yang Haid Saat Tawaf Ifadah

Editor Barboy, Penulis Atika
Minggu, 03 Mei 2026 22:47 WIB
PPIH Beri Solusi Fikih untuk Jemaah Haji Perempuan yang Haid Saat Tawaf Ifadah Iklan Artikel 1

Bandar Lampung (Lampost.co): Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberikan kepastian kepada jemaah calon haji perempuan yang mengalami haid ketika jadwal tawaf ifadah tiba.

PPIH menyiapkan beberapa keringanan atau rukhsah melalui pendekatan fikih yang fleksibel agar jemaah tetap menunaikan ibadah dengan sah dan sempurna.

Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan KBIHU Daerah Kerja Makkah, Erti Herlina, menegaskan jemaah tidak perlu cemas menghadapi kondisi itu.

Dia menjelaskan para ulama sudah merumuskan berbagai pilihan hukum yang memudahkan, terutama dalam situasi darurat.

Iklan Artikel 2

Erti menjelaskan tawaf ifadah memang mensyaratkan kondisi suci karena termasuk rukun haji. Namun, jamaah bisa memilih tiga opsi sesuai kondisi dan jadwal kepulangan.

Iklan Artikel 3

Opsi pertama mengharuskan jemaah menunggu hingga suci. Jemaah yang masih memiliki waktu lama di Makkah setelah melontar jumrah sebaiknya memilih opsi ini. Jemaah harus menunggu sampai benar-benar bersih sebelum melaksanakan tawaf.

Opsi kedua memanfaatkan jeda berhentinya darah. Jemaah yang waktu kepulangannya semakin dekat tetapi belum sepenuhnya suci bisa langsung melaksanakan tawaf ifadah ketika darah berhenti.

Opsi ketiga berlaku dalam kondisi darurat tinggi. Jika jemaah harus segera pulang ke Tanah Air, sebagian ulama membolehkan jamaah tetap tawaf. Jemaah wajib memakai pelindung khusus agar darah tidak keluar selama tawaf.

PPIH juga memberi panduan bagi jamaah gelombang kedua yang mengalami haid sejak tiba di Makkah hingga menjelang wukuf di Arafah.

Dalam kondisi itu, jemaah boleh mengubah niat dari haji tamattu menjadi haji qiran. Artinya, jemaah menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus.

Erti mengingatkan jemaah perempuan mencatat siklus haid secara mandiri dengan disiplin. Dia juga melarang jemaah menggunakan obat penunda haid sembarangan tanpa pengawasan dokter kloter.

Dia menegaskan haid merupakan ketetapan yang tidak bisa dihindari, tetapi tidak menghalangi jemaah menyempurnakan ibadah haji. Dengan pemahaman yang tepat, jemaah tetap bisa melaksanakan seluruh rangkaian ibadah secara sah.

Wajib Tawaf Ifadah

Sebagai informasi, jemaah wajib melaksanakan tawaf ifadah sebagai rukun haji dengan mengelilingi Ka’bah tujuh kali. Jemaah biasanya melaksanakan tawaf ifadah setelah wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan melontar jumrah pada 10 Zulhijah.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI