Jakarta (Lampost.co)— Aktor muda Abidzar Al-Ghifari mengambil langkah hukum tegas terhadap sejumlah warganet yang terduga telah melontarkan komentar bernada penghinaan terhadap ibundanya. Umi Pipik Dian Irawati atau yang dikenal sebagai Umi Pipik, di media sosial. Langkah tersebut ia tempuh sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan keluarganya.
Melalui kuasa hukumnya, Rendy Anggara Putra, Abidzar Abidzar Al-Ghifari menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi resmi kepada dua akun media sosial. Selama ini pihaknya nilai telah melampaui batas etika dan norma dalam memberikan komentar di dunia maya.
Akun Penghina Umi Pipik Dapat Somasi
Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari, Rendy mengungkap dua akun media sosial yang menjadi sasaran somasi, yakni @yoginatasukma di Instagram dan @fransoissigit di Twitter (X).
“Jadi malam ini kami secara resmi melakukan somasi. Peringatan keras kepada beberapa netizen yang membuat komentar-komentar berlebihan dan dugaannya bermuatan penghinaan,” ujar Rendy.
Menurut Rendy, akun Instagram @yoginatasukma secara terang-terangan menyebut Umi Pipik sebagai “Ibu yang goblok” di kolom komentar. Komentar tersebut muncul setelah Abidzar berbicara mengenai latar belakang pendidikannya dalam sebuah podcast. Di mana ia mengaku tidak menyelesaikan pendidikan tingkat SMA.
“Komentar tersebut sangat melukai hati seorang anak. Terlebih komentar itu menulis tanpa mempertimbangkan perasaan dan martabat seorang ibu,” tambah Rendy.
Komentar Kasar di Twitter Juga Disomasi
Selain akun Instagram tersebut, akun Twitter @fransoissigit juga menjadi sasaran somasi karena telah menuliskan komentar yang lebih kasar lagi.
“Saya tidak akan menyebutkan komentarnya karena sangat vulgar dan tidak pantas untuk dikutip. Tapi bisa saya pastikan, komentar ini lebih parah daripada yang sebelumnya,” tegas Rendy.
Batas Waktu 2×24 Jam
Pihak kuasa hukum Abidzar memberikan batas waktu 2×24 jam bagi kedua akun tersebut untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak mereka penuhi, kasus ini akan berlanjut ke proses hukum melalui laporan kepolisian.
“Apabila dalam waktu yang sudah kami tentukan tidak ada itikad baik dari pemilik akun. Maka kami akan lanjutkan ke jalur hukum,” kata Rendy.
Abidzar yang hadir dalam konferensi pers menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar bentuk pembelaan pribadi. Tetapi juga sebagai bentuk penghormatan kepada ibundanya.
“Umi pastinya nggak terima, tapi dia jaga sikap di depan publik. Sebagai anak, saya yang harus bersuara. Saya mewakili diri saya, keluarga saya, dan terutama ibu saya. Saya nggak main-main di sini,” ungkap Abidzar tegas.
Ia menambahkan bahwa media sosial bukanlah tempat untuk menyebar ujaran kebencian. Aapalagi terhadap orang tua yang tidak terlibat langsung dalam kontroversi apa pun.
Perlindungan Nama Baik
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya etika digital dalam menggunakan media sosial. Setiap individu memiliki hak atas kehormatan dan nama baik, dan undang-undang di Indonesia telah mengatur sanksi hukum bagi pelanggaran tersebut.