• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 07/07/2025 12:09
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Abidzar Al-Ghifari Layangkan Somasi Netizen Penghina Umi Pipik

Abidzar menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi resmi kepada dua akun media sosial

Nur by Nur
14/04/25 - 12:43
in Hiburan, Nasional
A A
abidzar al ghifari

Abidzar Al Ghifari

Jakarta (Lampost.co)— Aktor muda Abidzar Al-Ghifari mengambil langkah hukum tegas terhadap sejumlah warganet yang terduga telah melontarkan komentar bernada penghinaan terhadap ibundanya. Umi Pipik Dian Irawati atau yang dikenal sebagai Umi Pipik, di media sosial. Langkah tersebut ia tempuh sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan keluarganya.

Melalui kuasa hukumnya, Rendy Anggara Putra, Abidzar Abidzar Al-Ghifari menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi resmi kepada dua akun media sosial. Selama ini pihaknya nilai telah melampaui batas etika dan norma dalam memberikan komentar di dunia maya.

Akun Penghina Umi Pipik Dapat Somasi

Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025) dini hari, Rendy mengungkap dua akun media sosial yang menjadi sasaran somasi, yakni @yoginatasukma di Instagram dan @fransoissigit di Twitter (X).

“Jadi malam ini kami secara resmi melakukan somasi. Peringatan keras kepada beberapa netizen yang membuat komentar-komentar berlebihan dan dugaannya bermuatan penghinaan,” ujar Rendy.

Menurut Rendy, akun Instagram @yoginatasukma secara terang-terangan menyebut Umi Pipik sebagai “Ibu yang goblok” di kolom komentar. Komentar tersebut muncul setelah Abidzar berbicara mengenai latar belakang pendidikannya dalam sebuah podcast. Di mana ia mengaku tidak menyelesaikan pendidikan tingkat SMA.

“Komentar tersebut sangat melukai hati seorang anak. Terlebih komentar itu menulis tanpa mempertimbangkan perasaan dan martabat seorang ibu,” tambah Rendy.

Komentar Kasar di Twitter Juga Disomasi

Selain akun Instagram tersebut, akun Twitter @fransoissigit juga menjadi sasaran somasi karena telah menuliskan komentar yang lebih kasar lagi.

“Saya tidak akan menyebutkan komentarnya karena sangat vulgar dan tidak pantas untuk dikutip. Tapi bisa saya pastikan, komentar ini lebih parah daripada yang sebelumnya,” tegas Rendy.

Batas Waktu 2×24 Jam

Pihak kuasa hukum Abidzar memberikan batas waktu 2×24 jam bagi kedua akun tersebut untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak mereka penuhi, kasus ini akan berlanjut ke proses hukum melalui laporan kepolisian.

“Apabila dalam waktu yang sudah kami tentukan tidak ada itikad baik dari pemilik akun. Maka kami akan lanjutkan ke jalur hukum,” kata Rendy.

Abidzar yang hadir dalam konferensi pers menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar bentuk pembelaan pribadi. Tetapi juga sebagai bentuk penghormatan kepada ibundanya.

“Umi pastinya nggak terima, tapi dia jaga sikap di depan publik. Sebagai anak, saya yang harus bersuara. Saya mewakili diri saya, keluarga saya, dan terutama ibu saya. Saya nggak main-main di sini,” ungkap Abidzar tegas.

Ia menambahkan bahwa media sosial bukanlah tempat untuk menyebar ujaran kebencian. Aapalagi terhadap orang tua yang tidak terlibat langsung dalam kontroversi apa pun.

Perlindungan Nama Baik

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya etika digital dalam menggunakan media sosial. Setiap individu memiliki hak atas kehormatan dan nama baik, dan undang-undang di Indonesia telah mengatur sanksi hukum bagi pelanggaran tersebut.

 

Tags: Abidzar Al GhifariAbidzar Bela IbuBerita Selebriti Indonesia 2025Etika DigitalKasus Hukum NetizenKomentar Kasar NetizenPenghinaan di Media SosialSomasi NetizenUmi PipikUU ITE
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Film Selepas Tahlil

Selepas Tahlil, Film Horor Adaptasi Podcast Lentera Malam Siap Guncang Bioskop

by Nana Hasan
07/07/2025

jakarta (Lampost.co) - Film horor Selepas Tahlil menjadi karya pertama yang diadaptasi dari podcast populer Lentera Malam episode berjudul sama....

Amanda Manopo

Amanda Manopo Jadi Korban Pelecehan di Lokasi Syuting yang Dipadati Penggemar

by Nana Hasan
07/07/2025

Jakarta (Lampost.co) - Amanda Manopo menghadapi pelecehan seksual saat syuting film terbaru di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 4 Juli 2025. Insiden itu terjadi ketika kerumunan...

Basarnas soal penemuan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya

Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya dan 1 Jasad Korban Ditemukan

by Sri Agustina
07/07/2025

Banyuwangi (Lampost.co)--Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di selat Bali telah Tim SAR gabungan temukan pada Minggu, 6 Juli...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.