Jakarta (Lampost.co) – Aktor ternama Adly Fairuz kini tengah menghadapi gugatan perdata terkait dugaan wanprestasi. Gugatan tersebut muncul akibat janji kelulusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang menyeret namanya. Namun, kuasa hukum Adly, Andy Gultom, membantah keras tuduhan tersebut secara langsung.
Poin Penting
- Adly Fairuz menghadapi gugatan perdata terkait kasus pencatutan masuk Akpol.
- Kuasa hukum menyebut Adly hanya bertindak sebagai penghubung dan korban pertemanan.
- Pihak Adly menilai gugatan janggal karena kliennya tidak punya otoritas dalam Akpol.
- Adly sudah mengembalikan dana sebesar Rp505 juta sebagai bentuk itikad baik.
- Aktor tersebut tetap beraktivitas normal di tengah berjalannya proses persidangan.
Andy menegaskan bahwa bintang sinetron Cinta Fitri ini sebenarnya hanya menjadi korban dari lingkaran pertemanan. Adly awalnya berniat baik membantu teman dengan cara memperkenalkan mereka kepada pihak-pihak terkait. Akan tetapi, ia sama sekali tidak terlibat dalam urusan teknis maupun administrasi yang menjadi persoalan.
“Adly hanya seorang yang memperkenalkan, tidak ikut campur dalam urusan pengurusan ini, pengurusan apa yang di isukan itu,” kata Andy Gultom.
Kejanggalan Hukum dalam Objek Gugatan
Pihak kuasa hukum menilai gugatan ini terasa sangat janggal jika dari sudut pandang hukum. Sebab, objek yang mereka janjikan bukanlah hal yang berada di bawah kendali kliennya. Adly Fairuz tidak memiliki otoritas apa pun untuk mengatur kelulusan seseorang di institusi kepolisian.
baca juga : Adly Fairuz Mangkir Sidang Kasus Akpol, Penggugat Tagih Janji Ganti Rugi
Oleh karena itu, Andy merasa hubungan hukum antara penggugat dan tergugat tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki legal standing atas objek janji tersebut. Meskipun demikian, Adly tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Klien kami itu bukan seseorang yang memiliki kewenangan dalam apa yang di perjanjikan. Objek yang di perjanjikan itu sama-sama tidak ada kewenangannya. Jadi legal standing dalam objek yang di perjanjikan itu tidak ada antara penggugat dan tergugat,” ujar Andy Gultom.
Itikad Baik Lewat Pengembalian Dana
Walaupun merasa tidak bersalah, Adly Fairuz sudah menunjukkan tanggung jawab moral yang sangat besar. Ia kabarnya telah mengembalikan seluruh uang yang pernah ia terima sebagai imbalan jasa tersebut. Bahkan, Adly memberikan nominal lebih dari jumlah asli agar konflik ini cepat selesai.
Adly berharap tindakan ini bisa mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan dan damai. Total dana yang telah ia serahkan kembali kepada pihak penggugat mencapai angka ratusan juta rupiah. Sementara itu, Adly tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa meski proses persidangan masih terus berlanjut.
“Adly kan sudah mengembalikan apa yang dia terima sebagai marketing fee sudah dikembalikan semua kepada penggugat. Semua, itu malah dilebihin Rp 200 juta. Dia hanya menerima Rp 300 (juta), dikembalikan Rp 505 juta. Lebih… dilebihkan Rp 205 juta. Total seluruhnya yang dikembalikan adalah Rp 505 juta,” pungkasnya.








