Jakarta (Lampost.co)— Musisi Ariel NOAH kini semakin vokal dalam menyuarakan pentingnya edukasi mengenai hak cipta dan royalti di industri musik Indonesia.
Lewat sebuah wawancara di kanal YouTube milik produser musik Patrick Effendy, Ariel mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya informasi keliru yang beredar di masyarakat mengenai isu ini.
Menurut Ariel, masalah hak cipta bukan sekadar persoalan uang. Tetapi lebih pada kesadaran akan pentingnya perlindungan karya dan pemahaman yang benar.
Baca juga: Musisi Indonesia Inginkan Solusi Royalti: Forum Kompak, Pembebasan Lisensi, dan Regulasi Baru
Ia menekankan bahwa banyak musisi maupun masyarakat umum belum sepenuhnya memahami bagaimana sistem royalti bekerja dan apa yang sebenarnya yang undang-undang melindungi hak cipta.
“Tadinya kita pikir ini bisa menyelesaikan secara santai, tapi ternyata nggak juga. Kita lihat banyak informasi yang nggak betul di luaran,” ujar Ariel dalam wawancara yang tayang Kamis (12/6/2025).
“Masalah hak cipta itu hal yang rumit. Nggak semua orang mengalami, banyak yang kurang mengerti. Makanya kita harus bantu jelaskan secara pasti,” tambahnya.
Ariel Miliki Tanggung Jawab Moral
Sebagai figur publik dan musisi berpengaruh, Ariel merasa memiliki tanggung jawab moral untuk turut mengedukasi publik.
Hal ini agar para kreator mendapatkan hak mereka secara layak dan adil. Ia juga menyoroti pentingnya sistem royalti yang transparan dan perlindungan hukum yang efektif bagi pencipta lagu dan pemilik hak cipta.
Pernyataan Ariel ini muncul di tengah meningkatnya kesadaran dan gerakan para musisi Indonesia dalam memperjuangkan hak mereka.
Isu mengenai ketidakadilan sistem royalti kembali mencuat ke publik setelah beberapa kasus menjadi sorotan. Seperti Keenan Nasution yang menuntut kejelasan royalti atas lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Vidi Aldiano.
Ariel sendiri tergabung dalam VISI (Voice of Indonesian Musicians), sebuah asosiasi musisi yang aktif memperjuangkan keadilan di ranah industri musik.
VISI bahkan telah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya adalah mendorong lahirnya peraturan yang lebih berpihak pada kreator musik, bukan hanya pelaku industri besar.
Langkah ini mencerminkan gelombang baru kesadaran kolektif di kalangan musisi Tanah Air.
Penyaluran Royalti Hak Cipta
Bahwa karya seni tidak hanya bernilai secara estetika, tetapi juga layak dilindungi secara hukum. Transparansi dalam sistem distribusi royalti menjadi salah satu fokus utama, terutama karena banyak pencipta lagu yang masih belum menerima hak mereka secara proporsional.
Di tengah perdebatan yang makin ramai, kehadiran sosok seperti Ariel NOAH dalam barisan advokasi ini menganggap penting.
Selain karena pengaruhnya yang besar, keterlibatannya menunjukkan bahwa isu royalti dan hak cipta bukan lagi sekadar urusan teknis. Melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem musik Indonesia yang sehat dan berkelanjutan.