Bandar Lampung (Lampost.co) — Musisi legendaris Keenan Nasution menggugat penyanyi Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening. Pengajuan gugatan itu juga bersama rekan pencipta lagu tersebut, Budi Pekerti.
Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, membenarkan perkara itu sidang pada Selasa, 28 Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. “Kami mendaftarkan gugatan itu atas nama Keenan Nasution dan Budi Pekerti,” ucap Minola.
Pertemuan Tak Temui Titik Damai
Minola menyampaikan Keenan dan Vidi pernah menggelar beberapa kali pertemuan untuk menyelesaikan masalah itu secara damai. Namun, negosiasi itu tidak membuahkan hasil.
“Sudah ada pembicaraan, tetapi tidak tercapai kesepakatan sehingga gugatan itu masuk ke pengadilan,” kata Minola.
Lagu Nuansa Bening Diduga Dipakai di 31 Konser
Menurut Minola, pelanggaran Vidi terjadi dalam sejumlah konser dan pertunjukan berbayar. Lagu Nuansa Bening Vidi bawakan tanpa izin dari pemilik hak cipta. Ia juga menyebut gugatan itu berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia.
“Setidaknya ada 31 penampilan komersial dengan membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin. Itu jelas melanggar hak cipta,” kata dia.
Hanya Vidi Aldiano yang Digugat
Dalam kasus itu, pihak penggugat hanya mencantumkan Vidi Aldiano sebagai tergugat. Minola menegaskan hanya Vidi yang menggunakan lagu itu secara tidak sah.
“Gugatan itu mirip dengan kasus Ari Bias melawan Agnez Mo. Waktu itu, Agnez menggunakan lagu Bilang Saja tanpa izin juga,” kata dia.
Lagu Nuansa Bening Awal Popularitas Vidi Aldiano
Nama Vidi Aldiano melejit usai menyanyikan ulang lagu Nuansa Bening pada 2008. Lagu tersebut sebelumnya Keenan Nasution rilis pada 1978 dalam album Di Batas Angan-Angan.
Versi aransemen baru yang Vidi bawakan menjadi debut resminya di industri musik Indonesia dan mendapat sambutan hangat dari pendengar.
Sementara itu, Vidi Aldiano dan manajemennya belum menyampaikan pernyataan terkait gugatan tersebut. Publik kini menantikan proses hukum selanjutnya dan kasus itu akan berakhir damai atau berlanjut ke putusan pengadilan.