• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 03/06/2025 09:51
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Alasan Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano soal Lagu Nuansa Bening

Minola menyampaikan Keenan dan Vidi pernah menggelar beberapa kali pertemuan untuk menyelesaikan masalah itu secara damai.

Effran by Effran
01/06/25 - 20:00
in Hiburan
A A
Vidi Aldiano. Instagram/vidialdiano

Vidi Aldiano. Instagram/vidialdiano

Bandar Lampung (Lampost.co) — Musisi legendaris Keenan Nasution menggugat penyanyi Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening. Pengajuan gugatan itu juga bersama rekan pencipta lagu tersebut, Budi Pekerti.

Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, membenarkan perkara itu sidang pada Selasa, 28 Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. “Kami mendaftarkan gugatan itu atas nama Keenan Nasution dan Budi Pekerti,” ucap Minola.

Pertemuan Tak Temui Titik Damai

Minola menyampaikan Keenan dan Vidi pernah menggelar beberapa kali pertemuan untuk menyelesaikan masalah itu secara damai. Namun, negosiasi itu tidak membuahkan hasil.

“Sudah ada pembicaraan, tetapi tidak tercapai kesepakatan sehingga gugatan itu masuk ke pengadilan,” kata Minola.

 Lagu Nuansa Bening Diduga Dipakai di 31 Konser

Menurut Minola, pelanggaran Vidi terjadi dalam sejumlah konser dan pertunjukan berbayar. Lagu Nuansa Bening Vidi bawakan tanpa izin dari pemilik hak cipta. Ia juga menyebut gugatan itu berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia.

“Setidaknya ada 31 penampilan komersial dengan membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin. Itu jelas melanggar hak cipta,” kata dia.

 Hanya Vidi Aldiano yang Digugat

Dalam kasus itu, pihak penggugat hanya mencantumkan Vidi Aldiano sebagai tergugat. Minola menegaskan hanya Vidi yang menggunakan lagu itu secara tidak sah.

“Gugatan itu mirip dengan kasus Ari Bias melawan Agnez Mo. Waktu itu, Agnez menggunakan lagu Bilang Saja tanpa izin juga,” kata dia.

 Lagu Nuansa Bening Awal Popularitas Vidi Aldiano

Nama Vidi Aldiano melejit usai menyanyikan ulang lagu Nuansa Bening pada 2008. Lagu tersebut sebelumnya Keenan Nasution rilis pada 1978 dalam album Di Batas Angan-Angan.

Versi aransemen baru yang Vidi bawakan menjadi debut resminya di industri musik Indonesia dan mendapat sambutan hangat dari pendengar.

Sementara itu, Vidi Aldiano dan manajemennya belum menyampaikan pernyataan terkait gugatan tersebut. Publik kini menantikan proses hukum selanjutnya dan kasus itu akan berakhir damai atau berlanjut ke putusan pengadilan.

Tags: gugatan hak ciptaKeenan NasutionNuansa BeningVidi Aldiano
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Pengancaman.Dok

Kasus Nikita Mirzani Masuki Babak Baru, Berkas Perkara Resmi Dinyatakan Lengkap

by Nur
02/06/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Proses hukum yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, kini resmi memasuki fase baru. Setelah...

Kiky Saputri Rayakan Ulang Tahun Suami, Keberadaan Anak Angkat Jadi Sorotan

Anak Disumpahi Meninggal, Kiky Saputri Lapor Polisi

by Nur
02/06/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Komika sekaligus aktris Kiky Saputri mengambil langkah tegas terhadap ujaran kebencian yang ia terima di media sosial. Kali...

Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Dok

Proses Hukum Nikita Mirzani dan Asisten Terkait Kasus Pengancaman dan TPPU Tertunda karena Kondisi Kesehatan

by Nur
02/06/2025

Jakarta (Lampost.co)---- Proses hukum terhadap artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dalam kasus dugaan pengancaman, pemerasan. Serta tindak...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.