Jakarta (lampost.co) – Aktor Ammar Zoni kini menghadapi hukuman empat tahun penjara karena kasus narkoba. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menambah satu tahun masa hukuman Ammar, yang sebelumnya hanya tiga tahun.
Penambahan hukuman ini terjadi setelah jaksa mengajukan banding atas putusan awal. Pengadilan kemudian memperberat hukuman Ammar Zoni menjadi empat tahun penjara.
baca juga : Komunitas Gham Berkain Gelar Pertunjukan Boneka Kisah Radin Intan II
Selain hukuman penjara, Ammar Zoni juga dikenakan denda sebesar 800 juta rupiah. Jumlah denda ini lebih rendah dari putusan awal yang hampir mencapai 1 miliar rupiah.
Jika Ammar tidak dapat membayar denda tersebut, hukumannya akan bertambah tiga bulan penjara. Pengadilan memastikan adanya konsekuensi bagi Ammar terkait pembayaran denda ini.
baca juga : Lesti Kejora, Tulang Punggung Keluarga Sejak muda, Sukses di Dunia Hiburan dan Bisnis
Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, mengonfirmasi bahwa Ammar menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Meski begitu, Jon Mathias berencana mengajukan kontra memori kasasi demi mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
Menurut Jon Mathias, tim hukum Ammar akan menyiapkan kontra memori kasasi terhadap keputusan ini.