Jakarta (Lampost.co): Ari Bias resmi melaporkan penyanyi Agnez Mo ke Bareskrim Polri, atas dugaan pelanggaran hak cipta. Sebagai bentuk ganti rugi, Ari Bias sebagai pencipta lagu tersebut meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada pelantun lagu ‘Sebuah Rasa’.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias mengatakan bahwa dugaan Agnez Mo melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu ‘Bilang Saja’. Pelanggaran itu terjadi saat Agnez Mo membawakan lagu tersebut dalam sebuah konser tanpa izin dari penciptanya, yakni Ari Bias.
Baca juga: Ruben Onsu dan Sarwendah Dikabarkan Kembali Rujuk
“Yang diberitakan adalah Agnez Mo. Karena telah menggunakan lagu ciptaan Ari Bias ‘Bilang Saja’ dalam live konser tanpa memiliki (dan) meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya.” kata Minola Sebayang kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Juni 2024.
Menurutnya, Agnez Mo telah memenuhi unsur-unsur dalam pelanggaran aturan yang tertulis dalam Undang-Undang Hak Cipta. Hal itu yang membuat pihak Ari Bias langsung membuat laporan kepada pihak berwajib.
Sementara itu, pihak promotor konser dengan inisial HWG, yang sebelumnya terkena somasi, tidak ikut Ari laporkan. Pasalnya HWG telah menyelesaikan permasalahan itu dengan pihak Ari Bias, dengan perjanjian bahwa lisensi dan royaltinya merupakan tanggung jawab Agnez Mo.
“Dari pembicaraan mereka itu memang ada indikasi ada perjanjian HWG dengan Agnez Mo. Di mana HWG mengatakan dalam perjanjian itu lisensi kepada pencipta dan royalti itu udah jadi tanggung jawab Agnez,” pungkas Minola.
Sebelumnya, Agnez Mo mendapatkan somasi dari Ari Bias terkait penampilannya yang membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin. Penampilan itu Agnez lakukan dalam konser yang digelar HWG di tiga kota, yakni Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Ancaman 5 Tahun Penjara
Melalui kuasa hukumnya, Ari Bias melaporkan Agnez setelah mendapati Agnez membawakan lagu ‘Bilang Saja’ yang dia ciptakan dalam tiga konser tanpa seizinnya. Karena itulah, Ari melaporkan Agnez dengan Undang-Undang Hak Cipta.
“Jadi unsur-unsur pelanggaran Pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi. Langsung kita buat laporan, sebagaimana yang aturan dalam Pasal 113 UU Hak Cipta. Ancamannya paling tidak 3 sampai 5 tahun penjara. Belum lagi dendanya,” kata Minola.
Dalam laporannya, Ari Bias menuntut ganti rugi sebesar Rp500 juta untuk setiap konser sehingga total nominal yang dia tuntut ke Agnez adalah Rp1,5 miliar. Minola menyebut jumlah ini bisa bertambah.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.