Jakarta (Lampost.co) — Ariel NOAH buka suara soal putusan sidang kasus royalti yang menimpa Agnez Mo. Ia menyebut vonis itu memicu kekhawatiran baru di kalangan musisi Indonesia.
Vonis bersalah kepada Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Ari Bias membuat banyak pihak resah. Menurut dia, keputusan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tagihan Royalti Musisi Bertahun-Tahun Setelah Tampil
Ariel mengungkapkan cerita soal temannya, sesama penyanyi, yang manggung pada 2023. Namun pada 2025, temannya itu tiba-tiba mendapatkan tagihan bayaran royalti pencipta lagu.
Ia menganggap situasi itu tidak adil dan bisa berbahaya jika terus berlangsung. “Teman saya diminta bayar royalti setelah dua tahun berlalu dan nilainya ditembak sesuka hati,” kata Ariel.
Kasus Agnez Mo Jadi Alasan Penagihan Sepihak
Ariel menduga praktik penagihan sepihak makin marak setelah putusan vonis kasus royalti Agnez Mo mencuat. “Putusan itu membuka celah bagi oknum untuk menagih penyanyi seenaknya,” ujarnya.
Agnez sebelumnya mendapatkan hukuman denda Rp1,5 miliar karena membawakan lagu milik Ari Bias tanpa izin. Saat ini, Agnez sedang mengajukan kasasi atas vonis tersebut ke Mahkamah Agung.
Performing Rights Bukan Tanggung Jawab Penyanyi
Menurut Ariel, selama ini banyak orang salah paham soal siapa yang wajib membayar performing rights. Ia menegaskan beban pembayaran seharusnya ada di pihak penyelenggara acara, bukan penyanyi.
Namun, kurangnya sosialisasi muncul narasi seolah penyanyi tidak mau membayar royalti. “Di negara manapun, penyelenggara acara yang bayar performing rights, bukan musisinya,” ucap Ariel.
Perlu Regulasi Jelas dan Perlindungan Musisi
Dia juga berharap pemerintah segera memperjelas regulasi tentang sistem royalti dan performing rights. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi agar pelaku industri tidak salah persepsi.
Menurutnya, pembaruan sistem royalti mutlak demi keadilan semua pihak. “Saat ini, aturan masih membingungkan dan bisa merugikan banyak pihak,” tutup Ariel.