Jakarta (Lampost.co)— Armor Toreador, yang terlibat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, mengakui kesalahannya dalam konferensi pers di Polres Bogor, Rabu, 14 Agustus 2024.
Ia menyatakan tidak akan membela diri dan siap menjalani proses hukum yang berlaku. Armor juga mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan tersebut telah berlangsung sejak 2020 dan melakukannya lebih dari lima kali, termasuk di hadapan anak mereka. Akibat perbuatannya, Armor di kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, Armor menyebut bahwa ia siap menjalani prosedur hukum yang berlaku. Akibat aksi KDRT kepada sang istri yang merupakan mantan atlet anggar serta anak perempuannya yang masih balita.
“Saya siap dan berjanji menjalani proses hukum dengan sebenar-benarnya,” katanya.
Kemudian, dalam pernyataannya di konferensi pers, suami selebgram itu mengaku sudah melakukan aksi kekerasannya sejak tahun 2020 lalu. Armor mengaku telah melakukan KDRT ke Cut Intan yakni lebih dari lima kali.
“Lebih dari lima kali (aksi KDRT). Sejak tahun 2020,” ungkap Armor. Parahnya, ketika polisi menanyakan lebih dalam. Armor juga menjelaskan aksi kekerasanya itu pernah ia lakukan di hadapan anak.
“Pernah, tapi kebanyakan berdua,” pungkasnya.
Akibat perilakunya, Armor Toreador di kenai pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian ia juga terjerat pasal Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Ketiga, suami Cut Intan tersebut juga tersangkut Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.