• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 17/11/2025 14:12
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Asosiasi Ojol Desak Kepastian Hukum,Tuntut Jadi Transportasi Resmi

Menurut UU tersebut, kendaraan roda dua tidak masuk kategori angkutan umum. Sehingga ojol belum memiliki status legal meski telah beroperasi luas.

NurbyNur
21/05/25 - 20:48
in Hiburan, Nasional
A A
Ojek Online (Ojol). Dok Medcom

Ojek Online (Ojol). Dok Medcom

Jakarta (Lampost.co) — Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mendesak pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan ojek online (ojol). Pasalnya, hingga saat ini, transportasi roda dua berbasis aplikasi masih di anggap ilegal secara hukum.

Hal tersebut Igun sampaikan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).

“Kalau di roda dua dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek online ini ilegal,” ujarnya.

Menurut UU tersebut, kendaraan roda dua tidak masuk kategori angkutan umum. Sehingga ojol belum memiliki status legal meski telah beroperasi luas.

Untuk itu, Igun menyebut perlunya pembentukan undang-undang baru yang secara khusus mengatur transportasi online. Agar ojol memiliki legalitas dan perlindungan da kepastian hukum.

“Kalau sudah bentuknya UU, maka akan lebih kuat. Kita harapkan di dalamnya ada sanksi. Baik administrasi maupun pidana, bagi pelanggaran,” katanya.

Selama ini, Igun menilai ketiadaan sanksi membuat perusahaan aplikasi bebas melakukan pelanggaran. Termasuk dalam hal pemotongan biaya aplikasi yang selama ini dikeluhkan para pengemudi.

“Perusahaan aplikator tidak pernah mendapt hukuman atau sanksi tegas oleh pemerintah,” tegas Igun.

Ia menambahkan, tanpa payung hukum yang jelas, pemerintah sulit melakukan intervensi terhadap perlakuan tidak adil yang driver ojol terima, maupun taksi online.

Ia berharap dengan adanya UU khusus transportasi online, operasional ojol akan mengatur secara rinci dan pengemudi mendapat jaminan hukum. Kepastian tarif, dan perlindungan sosial yang layak.

.

 

 

 

 

 

Tags: driver ojolHUKUMOjek Onlinetransportasi umum
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Operasi Zebra 2025 Dimulai Serentak di Seluruh Indonesia

Operasi Zebra 2025 Dimulai Serentak di Seluruh Indonesia

byWandi Barboyand1 others
17/11/2025

Jakarta (Lampost.co): Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menggelar Operasi Zebra 2025 secara serentak di seluruh Indonesia mulai Senin (17/11)...

Pemprov Jateng Gelontorkan Rp400 Miliar untuk Relokasi Korban Longsor Cibeunying

Pemprov Jateng Gelontorkan Rp400 Miliar untuk Relokasi Korban Longsor Cibeunying

byWandi Barboyand1 others
16/11/2025

Semarang (Lampost.co) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menyiapkan dana Rp400 miliar untuk merelokasi warga dua dusun yaitu Tarukahan dan...

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, Bupati Jepara Witiarso Utomo dan jajarannya, serta para pemerhati budaya menghadiri peresmian rumah dinas Bupati Jepara menjadi bagian dari Museum Kartini, Jepara, Jawa Tengah, Sabtu, 15 November 2025 malam. Dok MPR RI

Museum Kartini, Wujud Kolaborasi Kuat Semua Pihak

byTriyadi Isworoand1 others
16/11/2025

Jepara (Lampost.co) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan butuh kolaborasi yang kuat antara para pemangku kepentingan. Apalagi untuk...

Berita Terbaru

Kekerasan di SMPN 19 Tangsel Bukti Sekolah Belum Ciptakan Ruang Aman
Pendidikan

Kekerasan di SMPN 19 Tangsel Bukti Sekolah Belum Ciptakan Ruang Aman

byWandi Barboyand1 others
17/11/2025

Jakarta (Lampost.co): Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, merespons kekerasan di satuan pendidikan, termasuk yang terbaru di...

Read moreDetails
Portugal Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Melibas Armenia 9-1

Portugal Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Melibas Armenia 9-1

17/11/2025
Operasi Zebra 2025 Dimulai Serentak di Seluruh Indonesia

Operasi Zebra 2025 Dimulai Serentak di Seluruh Indonesia

17/11/2025
Harga emas batangan Antam hari ini, Senin. Dok MI

Harga Emas 17 November 2025 Merangkak Naik

17/11/2025
Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Senin, 17 November 2025, Lampung Waspada Potensi Hujan

17/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.