Jakarta (Lampost.co)— Agenda sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024. Dalam persidangan kali ini agendanya merupakan pembuktian dari pihak penggugat, yakni Baim Wong.
Kuasa Hukum Baim, Fahmi Bachmid, mengatakan dalam persidangan kali ini ada sejumlah bukti yang Baim bawa dalam persidangan. Pihaknya juga mengatakan siap menjalani proses jalannya sidang hari ini.
“Kalau menanyakan siap atau tidak untuk menjalani sidang, kami siap. Nanti kami akan serahkan sejumlah bukti di persidangan,” kata Fahmi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024.
Baca juga: Baim Wong Tetap Kompak dengan Paula Verhoeven, Ini Panggilan Baru Mereka
Fahmi juga mengatakan, bukti yang pihaknya bawa ke pengadilan terdiri dari bukti tertulis. Serta sejumlah bukti elektronik yang di dalamnya berisi percakapan.
Supata lebih jelas, Fahmi juga meminta untuk menanyakan kepada pihak pengadilan terkait bukti apa saja yang mereka bawa.
Sebagai informasi,keduanya menikah pada 22 November 2018. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua orang anak yakni, Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong.
Keretakan rumah tangga keduanya mulai terungkap ke publik saat Baim mengatakan ada orang ketiga dalam hubungan rumah tangga mereka.
Gugatan cerai dilayangkan Baim Wong pada Selasa, 8 Oktober 2024. Permohonan cerai talak itu terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.