• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 01/11/2025 04:10
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Belum P21,Reza Gladys Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Nikita Mirzani

Langkah ini pihaknya ambil untuk mendorong percepatan proses hukum sekaligus menjamin transparansi penyidikan.

NurbyNur
28/05/25 - 17:47
in Hiburan, Nasional
A A
Reza Gladys dan Suami

Proses hukum terkait laporan dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilayangkan oleh dr. Reza Gladys terhadap artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, masih terus bergulir. Dok

Jakarta (Lampost.co)––  Kasus terhadap artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, masih terus bergulir. Meski sudah berjalan cukup lama, berkas perkara kasus ini diketahui belum mencapai tahap P21. Yakni status lengkapnya berkas penyidikan, di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menanggapi stagnasi tersebut, pihak pelapor tidak tinggal diam. Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus P. Sembiring, mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Yakni dengan mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Langkah ini pihaknya ambil untuk mendorong percepatan proses hukum sekaligus menjamin transparansi penyidikan.

 

“Kami melakukan upaya memohon gelar perkara khusus,” ujar Julianus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Tujuan Gelar Perkara Khusus: Transparansi dan Kejelasan Proses

Julianus menjelaskan bahwa gelar perkara khusus ini bertujuan untuk meminta kejelasan menyeluruh mengenai hambatan yang penyidik alami dalam melengkapi berkas perkara.

Ia menegaskan pentingnya membuka hasil penyelidikan dan barang bukti yang sudah terkumpul. Terutama barang bukti elektronik yang menyebut memegang peran penting dalam kasus ini.

“Di situ akan kami mintakan kendala apa yang dimiliki oleh penyidik. Kemudian kita mintakan dibuka hasil forensik lab yang dilakukan oleh penyidik terhadap handphone milik O, handphone milik S, dan handphone NM serta IM,” lanjut Julianus.

Barang bukti berupa telepon genggam dari sejumlah pihak, termasuk Nikita Mirzani dan asistennya Ismail Marzuki (Mail), menyakini menyimpan banyak data penting.

Pemeriksaan terhadap perangkat tersebut juga menjadi salah satu aspek yang masih menilai belum maksimal oleh pihak pelapor.

Penahanan dan Status Hukum Nikita Mirzani

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU.

Laporan ini berujung pada penahanan terhadap Nikita Mirzani dan Mail sejak 4 Maret 2025 oleh penyidik Direktorat Reserse Siber.

Penahanan tersebut sempat menuai perhatian publik, mengingat status Nikita sebagai publik figur dan ibu dari tiga anak.

Kuasa hukum Nikita bahkan menyebutkan bahwa kliennya merasa rugi secara moril dan material atas penahanan yang menurut mereka belum berdasarkan bukti kuat dan lengkap.

Harapan Percepatan Proses

Julianus menegaskan bahwa langkah permintaan gelar perkara khusus ini bukan untuk mencampuri proses penyidikan. Melainkan sebagai bentuk kontrol publik terhadap transparansi hukum.

Ia berharap dengan terbukanya proses penyidikan dan hasil forensik, Kejaksaan Tinggi dapat segera menyatakan berkas lengkap sehingga perkara ini dapat melimpahkan ke pengadilan dan memproses secara terbuka.

“Kami hanya ingin memastikan kejelasan dan keadilan menegakkan. Ini penting bukan hanya untuk klien kami, tetapi juga demi kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum,” pungkas Julianus.

 

Tags: Mail SyahputraNikita Mirzani dan asistennya
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

OJK Terima 874 Laporan Penipuan Digital Setiap Hari

OJK Terima 874 Laporan Penipuan Digital Setiap Hari

byMuharram Candra Lugina
31/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Indonesia tengah menghadapi darurat penipuan digital. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, sepanjang tahun terakhir ada 311.597...

Penipuan Pekerjaan di Indonesia Makin Parah

Penipuan Pekerjaan di Indonesia Makin Parah

byMuharram Candra Lugina
31/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Kasus penipuan pekerjaan semakin marak dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat digital Indonesia. Dalam setahun terakhir, employment...

Mayoritas Orang Dewasa Indonesia Jadi Korban Penipuan Online

Mayoritas Orang Dewasa Indonesia Jadi Korban Penipuan Online

byMuharram Candra Lugina
31/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Ancaman penipuan digital di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Laporan terbaru bertajuk State of Scams in Indonesia 2025 mengungkapkan...

Berita Terbaru

Polres Lamtim Ungkap Korupsi Bendungan Margatiga, Pulihkan Uang Negara Rp1,3 Miliar
Hukum

Polres Lamtim Ungkap Korupsi Bendungan Margatiga, Pulihkan Uang Negara Rp1,3 Miliar

byMuharram Candra Luginaand1 others
01/11/2025

Sukadana (Lampost.co) -- Polres Lampung Timur (Lamtim) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi di wilayahnya. Aparat mengungkap dua kasus korupsi...

Read moreDetails
Kesigapan Petugas Lapas Kelas IIA Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Kesigapan Petugas Lapas Kelas IIA Kotabumi Gagalkan Penyelundupan Narkoba

01/11/2025
Timnas Indonesia Berkekuatan 21 Pemain di Piala Dunia U-17 2025

Timnas Indonesia Berkekuatan 21 Pemain di Piala Dunia U-17 2025

01/11/2025
Inilah Jadwal Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025

Inilah Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025 Qatar

01/11/2025
OJK Terima 874 Laporan Penipuan Digital Setiap Hari

OJK Terima 874 Laporan Penipuan Digital Setiap Hari

31/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.