Jakarta (Lampost.co)–– Kasus terhadap artis kontroversial Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, masih terus bergulir. Meski sudah berjalan cukup lama, berkas perkara kasus ini diketahui belum mencapai tahap P21. Yakni status lengkapnya berkas penyidikan, di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menanggapi stagnasi tersebut, pihak pelapor tidak tinggal diam. Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus P. Sembiring, mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Yakni dengan mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Langkah ini pihaknya ambil untuk mendorong percepatan proses hukum sekaligus menjamin transparansi penyidikan.
“Kami melakukan upaya memohon gelar perkara khusus,” ujar Julianus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
Tujuan Gelar Perkara Khusus: Transparansi dan Kejelasan Proses
Julianus menjelaskan bahwa gelar perkara khusus ini bertujuan untuk meminta kejelasan menyeluruh mengenai hambatan yang penyidik alami dalam melengkapi berkas perkara.
Ia menegaskan pentingnya membuka hasil penyelidikan dan barang bukti yang sudah terkumpul. Terutama barang bukti elektronik yang menyebut memegang peran penting dalam kasus ini.
“Di situ akan kami mintakan kendala apa yang dimiliki oleh penyidik. Kemudian kita mintakan dibuka hasil forensik lab yang dilakukan oleh penyidik terhadap handphone milik O, handphone milik S, dan handphone NM serta IM,” lanjut Julianus.
Barang bukti berupa telepon genggam dari sejumlah pihak, termasuk Nikita Mirzani dan asistennya Ismail Marzuki (Mail), menyakini menyimpan banyak data penting.
Pemeriksaan terhadap perangkat tersebut juga menjadi salah satu aspek yang masih menilai belum maksimal oleh pihak pelapor.
Penahanan dan Status Hukum Nikita Mirzani
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU.
Laporan ini berujung pada penahanan terhadap Nikita Mirzani dan Mail sejak 4 Maret 2025 oleh penyidik Direktorat Reserse Siber.
Penahanan tersebut sempat menuai perhatian publik, mengingat status Nikita sebagai publik figur dan ibu dari tiga anak.
Kuasa hukum Nikita bahkan menyebutkan bahwa kliennya merasa rugi secara moril dan material atas penahanan yang menurut mereka belum berdasarkan bukti kuat dan lengkap.
Harapan Percepatan Proses
Julianus menegaskan bahwa langkah permintaan gelar perkara khusus ini bukan untuk mencampuri proses penyidikan. Melainkan sebagai bentuk kontrol publik terhadap transparansi hukum.
Ia berharap dengan terbukanya proses penyidikan dan hasil forensik, Kejaksaan Tinggi dapat segera menyatakan berkas lengkap sehingga perkara ini dapat melimpahkan ke pengadilan dan memproses secara terbuka.
“Kami hanya ingin memastikan kejelasan dan keadilan menegakkan. Ini penting bukan hanya untuk klien kami, tetapi juga demi kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum,” pungkas Julianus.