Jakarta (Lampost.co): Polisi menangkap pria berinisial AP di kasus video porno yang melibatkan selebgram Audrey Davis. Pria berusia 27 tahun itu ternyata mantan kekasih Audrey dan punya motif khusus.
Video intim Audrey Davis belum lama ini beredar di media sosial. Video itu rupanya pertama kali pelaku AP sebar, karena tidak terima anak dari musisi David Bayu itu memutuskannya.
Baca juga: Audrey Davis Bisa Jadi Tersangka Kasus Video Porno
“Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah putus sebagai kekasih oleh saksi AD. Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi itu,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade mengungkapkan jika video yang viral itu pelaku rekam pada tahun 2022. Saat itu ketika masih berpacaran dengan Audrey. Dia lalu menyebarkan video pribadi itu sebagai bentuk balas dendam terhadap Audrey.
“Memerankan dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Des 2022. Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter,” ujarnya.
Polisi menangkap AP di kediamannya pada 10 Agustus 2024. Saat ini, pria yang disebut tak punya pekerjaan alias pengangguran itu sudah polisi tetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Polisi menjerat AP dengan UU ITE dan UU Pornografi.
Audrey sebelumnya sudah mengakui jika wanita yang ada di video porno viral adalah dia. Ia telah menjalani pemeriksaan dengan dampingan pengacara dan ayahnya, David Bayu.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang kami lakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dia.” kata Ade Safri Simanjuntak.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.