Jakarta (Lampost.co)–– Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satriyo Yudi Wahono atau yang terkenal sebagai Piyu Padi Reborn. Baru-baru ini mengungkapkan fakta mengejutkan terkait pendapatan royalti dari lagu-lagu ciptaannya.
Meski telah menciptakan banyak lagu populer, Piyu Padi Reborn mengaku hanya menerima royalti sebesar Rp300 ribu per tahun dari hak penampilan lagunya di konser dan berbagai acara musik.
Dalam sebuah kesempatan, Piyu menyampaikan bahwa royalti yang ia terimanya sangat minim dari pada keuntungan yang penyelenggara acara dapatkan dan artis yang membawakan lagunya.
Baca juga: 116 Acara Musik Belum Bayar Royalti, 4 dari Konser Dewa 19
“Karena saya Ketua AKSI, agak sedikit lebih besar, Rp346 ribu,” ujarnya sambil berkelakar.
Bahkan, ia pernah menjelaskan bahwa untuk satu tahun penuh, ia hanya mendapatkan sekitar Rp125 ribu dari pemutaran lagunya di acara musik tertentu.
“Semua kru mendapat bayaran. Mulai dari baju hingga rider. Tapi yang tidak ada bayarannya adalah pencipta lagu. Royalti saya dalam setahun itu hanya Rp125.782, yang membayarkannya dua kali dalam setahun,” jelas Piyu Padi Reborn.
Kesenjangan Besar dalam Industri Musik Indonesia
Menurut Piyu Padi Reborn, kondisi ini mencerminkan adanya kesenjangan besar di industri musik Indonesia. Khususnya antara pencipta lagu dan penyanyi profesional. Ia mencontohkan kasus Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja, yang memperjuangkan royalti dari lagu tersebut yang Agnez Mo bawakan tanpa izin di beberapa konser.
“Pencipta lagunya tidak dapat apa-apa. Dalam beberapa tahun, Ari Bias tidak dapat apa-apa dari penampilan Agnez Mo yang membawakan lagunya untuk konser,” ungkap Piyu.
Sebagai Ketua AKSI, Piyu Padi Reborn bersama rekan-rekannya berupaya memperjuangkan hak para pencipta lagu dengan mengusulkan penerapan sistem direct license. Sistem ini memungkinkan komposer mengelola dan menagih royalti mereka secara langsung tanpa perantara.
“Karena ada kesenjangan yang luar biasa antara para pencipta lagu seperti Mas Ari Bias in. Pencipta lagu lainnya seperti Denny Casmala, pencipta lagu Reza Artamevia. Memang masalah ini terjadi karena ada sesuatu yang tidak baik-baik saja di industri musik Indonesia. Terutama di tata kelola royalti performing right,” jelas Piyu Padi Reborn
Dukungan Pemerintah dan Klarifikasi LMKN
Masalah ini mendapat perhatian dari Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya. Dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang Tata Kelola Royalti Musik di Menteng, Jakarta, Menteri Riefky menegaskan bahwa perbaikan sistem royalti musik memerlukan kolaborasi antar kementerian.
“Karena ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu kementerian. Kita butuh kolaborasi antara Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Hukum, Kementerian Kebudayaan, dan mungkin kementerian lainnya,” ujar Menteri Riefky.
Menanggapi pernyataan Piyu Padi Reborn, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan klarifikasi. Mereka menjelaskan bahwa royalti sebesar Rp125 ribu yang diterima Piyu bukanlah total pendapatan tahunan, melainkan berasal dari satu acara musik, yakni Pestapora, di mana lagu-lagu ciptaannya diputar.