• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 27/09/2025 04:13
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Bikin Nyesek, Royalti Piyu Padi Reborn hanya Dibayar Rp125 Ribu Per Tahun

Meski telah menciptakan banyak lagu populer, Piyu Padi Reborn mengaku hanya menerima royalti sebesar Rp300 ribu per tahun dari hak penampilan lagunya di konser dan berbagai acara musik.

NurbyNur
18/02/25 - 09:30
in Hiburan, Nasional
A A
Satriyo Yudi Wahono atau yang dikenal sebagai Piyu Padi Reborn.Dok

Satriyo Yudi Wahono atau yang dikenal sebagai Piyu Padi Reborn.Dok

Jakarta (Lampost.co)–– Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satriyo Yudi Wahono atau yang terkenal sebagai Piyu Padi Reborn. Baru-baru ini mengungkapkan fakta mengejutkan terkait pendapatan royalti dari lagu-lagu ciptaannya.

Meski telah menciptakan banyak lagu populer, Piyu Padi Reborn mengaku hanya menerima royalti sebesar Rp300 ribu per tahun dari hak penampilan lagunya di konser dan berbagai acara musik.

Dalam sebuah kesempatan, Piyu menyampaikan bahwa royalti yang ia terimanya sangat minim dari pada keuntungan yang penyelenggara acara dapatkan dan artis yang membawakan lagunya.

Baca juga: 116 Acara Musik Belum Bayar Royalti, 4 dari Konser Dewa 19

“Karena saya Ketua AKSI, agak sedikit lebih besar, Rp346 ribu,” ujarnya sambil berkelakar.

Bahkan, ia pernah menjelaskan bahwa untuk satu tahun penuh, ia hanya mendapatkan sekitar Rp125 ribu dari pemutaran lagunya di acara musik tertentu.

“Semua kru mendapat bayaran. Mulai dari baju hingga rider. Tapi yang tidak ada bayarannya adalah pencipta lagu. Royalti saya dalam setahun itu hanya Rp125.782, yang membayarkannya dua kali dalam setahun,” jelas Piyu Padi Reborn.

Kesenjangan Besar dalam Industri Musik Indonesia

Menurut Piyu Padi Reborn, kondisi ini mencerminkan adanya kesenjangan besar di industri musik Indonesia. Khususnya antara pencipta lagu dan penyanyi profesional. Ia mencontohkan kasus Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja, yang memperjuangkan royalti dari lagu tersebut yang Agnez Mo bawakan tanpa izin di beberapa konser.

“Pencipta lagunya tidak dapat apa-apa. Dalam beberapa tahun, Ari Bias tidak dapat apa-apa dari penampilan Agnez Mo yang membawakan lagunya untuk konser,” ungkap Piyu.

Sebagai Ketua AKSI, Piyu Padi Reborn bersama rekan-rekannya berupaya memperjuangkan hak para pencipta lagu dengan mengusulkan penerapan sistem direct license. Sistem ini memungkinkan komposer mengelola dan menagih royalti mereka secara langsung tanpa perantara.

“Karena ada kesenjangan yang luar biasa antara para pencipta lagu seperti Mas Ari Bias in. Pencipta lagu lainnya seperti Denny Casmala, pencipta lagu Reza Artamevia. Memang masalah ini terjadi karena ada sesuatu yang tidak baik-baik saja di industri musik Indonesia. Terutama di tata kelola royalti performing right,” jelas Piyu Padi Reborn

Dukungan Pemerintah dan Klarifikasi LMKN

Masalah ini mendapat perhatian dari Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya. Dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang Tata Kelola Royalti Musik di Menteng, Jakarta, Menteri Riefky menegaskan bahwa perbaikan sistem royalti musik memerlukan kolaborasi antar kementerian.

“Karena ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu kementerian. Kita butuh kolaborasi antara Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Hukum, Kementerian Kebudayaan, dan mungkin kementerian lainnya,” ujar Menteri Riefky.

Menanggapi pernyataan Piyu Padi Reborn, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan klarifikasi. Mereka menjelaskan bahwa royalti sebesar Rp125 ribu yang diterima Piyu bukanlah total pendapatan tahunan, melainkan berasal dari satu acara musik, yakni Pestapora, di mana lagu-lagu ciptaannya diputar.

Tags: pembagian royaltiPiyu PadiPiyu Padi RebornRoyalti LaguSistem di Indonesia
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Reformasi Polri dengan Gerakan Moral lewat Tribrata dan Caturprasetya

Reformasi Polri dengan Gerakan Moral lewat Tribrata dan Caturprasetya

byMuharram Candra Lugina
26/09/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Polri menegaskan komitmen menjalankan reformasi kepolisian berbasis gerakan moral. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin rapat akselerasi...

Pakar Pertanyakan Pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri

Pakar Pertanyakan Pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri

byMuharram Candra Lugina
26/09/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, meragukan efektivitas Tim Transformasi Reformasi Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit...

Komite dan Tim Transformasi Saling Melengkapi demi Reformasi Polri

Komite dan Tim Transformasi Saling Melengkapi demi Reformasi Polri

byMuharram Candra Lugina
26/09/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan reformasi Polri...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.