• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 15/11/2025 00:51
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Denise Chariesta Laporkan Dokter Detektif ke Polres Jaksel

Kemarahan Denise semakin memuncak setelah Doktif membawa-bawa nama anaknya, Jaden, dalam tuduhan yang doktif lontarkan.

NurbyNur
17/02/25 - 12:00
in Hiburan, Nasional
A A
Denise Chariesta menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan Dokter Detektif alias Doktif pada Minggu (16/2/2025).

Denise Chariesta menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan Dokter Detektif alias Doktif pada Minggu (16/2/2025).

Jakarta (Lampost.co)— Selebgram dan pebisnis, Denise Chariesta, resmi melaporkan seorang dokter yang terkenal dengan nama Dokter Detektif alias Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (16/2/2025). Laporan ini Denise buat setelah ia meramerasa difitnah oleh Doktif. Terduga menuduhnya menerima uang sebesar Rp100 juta dari seseorang berinisial R untuk menjadi buzzer dan menyerangnya di media sosial.

Awal Perseteruan Denise Chariesta dan Doktif

Konflik ini bermula dari komentar yang terduga ditulis oleh Doktif di media sosial yang menuding Denise telah menerima bayaran untuk menjadi buzzer.

Denise yang merasa difitnah langsung bereaksi melalui akun TikTok pribadinya dengan menyatakan kekesalannya kepada Doktif. Namun, saat ingin membalas tudingan tersebut, Denise mendapati bahwa komentar tersebut telah terhapus, sehingga ia menduga Doktif sengaja menghilangkan jejaknya.

Baca juga: Perseteruan Hebat Doktif dan Shella Saukia Berujung Saling Lapor

Kemarahan Denise semakin memuncak setelah Doktif membawa-bawa nama anaknya, Jaden, dalam tuduhan yang doktif lontarkan.

Merasa di rugikan secara pribadi dan profesional, Denise pun mengambil langkah hukum dengan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan dugaan fitnah tersebut.

Tantang Tunjukkan Bukti

Denise membagikan momen saat dirinya berada di kantor polisi melalui unggahan media sosialnya. Dalam unggahan tersebut, ia memperlihatkan laporan polisi (LP) sebagai bukti bahwa ia telah resmi melaporkan Doktif.

“Mohon tanggapannya buat temen-temen sejawat doktif. Emang boleh ya jadi dokter suka fitnah? Ini gue buat LP biar doktif tau kalau ngomong jangan suka fitnah sama ngurusin duit susu anak gue,” tulis Denise dalam unggahan TikTok pribadinya pada Senin (17/2/2025).

Denise juga menantang Doktif untuk membuktikan tuduhannya dengan menunjukkan bukti transaksi jika benar ia menerima uang Rp100 juta. Ia bahkan mengaku siap menunjukkan mutasi rekeningnya untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

“Laporan ini biar lu belajar, kalau ngomong harus sesuai bukti. Mana buktinya gue terima uang Rp100 juta? Nggak boleh fitnah. Dokter harus belajar untuk mempertanggungjawabkan apa yang ia ucapkanya,” tegas Denise.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Dalam laporan yang dibuat Denise, Doktif di kenakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik. Jika terbukti bersalah, Doktif dapat menghadapi ancaman hukuman hingga dua tahun penjara.

Respons Netizen dan Pengaruh Kasus Ini

Perseteruan antara Denise Chariesta dan Doktif menarik perhatian publik. Terutama di kalangan pengguna media sosial. Banyak netizen yang memberikan komentar beragam, dengan sebagian mendukung langkah Denise untuk melawan fitnah, sementara yang lain meminta agar kedua belah pihak menyelesaikan masalah ini secara damai.

Kasus ini juga memunculkan perdebatan mengenai etika dalam bermedia sosial. Terutama bagi seorang tenaga medis seperti Doktif yang seharusnya lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan di ruang publik.

Kini, publik menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Apakah Doktif akan memberikan klarifikasi dan bukti atas tuduhannya? Atau justru kasus ini akan berlanjut hingga ke meja hijau? Semua mata tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan.

Tags: Denise ChariestaDokter DetektifFitnah Di MediaSosiallaporan polisiUU ITE
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai RUU KUHAP Masih Banyak Masalah

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai RUU KUHAP Masih Banyak Masalah

byMuharram Candra Lugina
14/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik draf RUU KUHAP yang akan DPR sahkan dalam sidang...

Pengamatan Hakim Jadi Bukti di Pengadilan Masuk RUU KUHAP

Pengamatan Hakim Jadi Bukti di Pengadilan Masuk RUU KUHAP

byMuharram Candra Lugina
14/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP menyepakati aturan baru yang menetapkan pengamatan hakim sebagai alat bukti sah di...

Peradi SAI Sambut Baik Penggunaan CCTV dan Perlindungan Advokat dalam RUU KUHAP

Peradi SAI Sambut Baik Penggunaan CCTV dan Perlindungan Advokat dalam RUU KUHAP

byMuharram Candra Lugina
14/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Komisi III DPR dan pemerintah resmi menuntaskan pembahasan tingkat I RUU KUHAP, Kamis, 13 November 2025. Seluruh...

Berita Terbaru

DPRD Tegaskan Lampung Layak Jadi Tuan Rumah PON 2032
Lampung

DPRD Tegaskan Lampung Layak Jadi Tuan Rumah PON 2032

byMuharram Candra Luginaand1 others
15/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- DPRD Lampung menyatakan dukungan penuh agar Lampung dan Banten menjadi tuan rumah PON 2032. Dukungan tersebut...

Read moreDetails
Lampung dan Banten Matangkan Strategi Jadi Tuan Rumah PON 2032

Lampung dan Banten Matangkan Strategi Jadi Tuan Rumah PON 2032

15/11/2025
Pemprov Lampung Dukung Penuh Pencalonan Tuan Rumah PON 2032 Bersama Banten

Pemprov Lampung Dukung Penuh Pencalonan Tuan Rumah PON 2032 Bersama Banten

15/11/2025
Josevein Hutagalung dipanggil dalam sidang senat terbuka wisuda ke-23 Itera pada Jumat, 14 November 2025

Anak Tukang Tambal Ban Raih Predikat Wisudawan Terbaik

14/11/2025
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai RUU KUHAP Masih Banyak Masalah

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai RUU KUHAP Masih Banyak Masalah

14/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.