• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 14/03/2026 05:59
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hiburan

Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tegaskan Akan Banding: “Perjuangan Belum Berakhir!”

Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara atas kasus pemerasan, namun ia menolak putusan dan siap menempuh banding, kasasi, hingga PK.

Nana HasanbyNana Hasan
29/10/25 - 09:39
in Hiburan, Nasional
A A
Nikita Mirzani
ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani, atas kasus pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik. Selain hukuman penjara, Nikita juga didenda Rp1 miliar, sesuai keputusan yang dibacakan pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Poin Penting

  • Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  • Ia terbukti bersalah dalam kasus pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik.
  • Dakwaan TPPU tidak terbukti di pengadilan.
  • Nikita menolak putusan dan siap banding, kasasi, hingga PK.

Meskipun begitu, Nikita menolak keras putusan tersebut, dan menilai bahwa keputusan hakim tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Nikita Mirzani: “Ini Belum Berakhir”

Dalam sidang, Nikita Mirzani dengan tegas menyampaikan ketidakpuasannya atas vonis yang dijatuhkan. “Jelas keberatan, karena nggak ada yang maksa maupun bongkar rahasia,” ujar Nikita dengan nada yakin.

baca juga : Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Lakukan Pencucian Uang

Ia menegaskan bahwa kasus ini belum selesai, sebab masih terbuka kesempatan untuk banding, kasasi, serta Peninjauan Kembali (PK). “Masih ada upaya hukum lain, jadi nggak masalah,” ucapnya tenang namun tegas.

Awal Mula Kasus Pemerasan

Kasus ini berawal dari laporan Dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya, pada Desember 2024, yang menuduh Nikita melakukan pemerasan sebesar Rp4 miliar.

Konflik bermula dari produk skincare milik Reza Gladys, yang sempat disebut Nikita Mirzani berbahaya dan tidak lolos BPOM. Namun, pernyataan itu justru menjadi awal dari perseteruan panjang hingga ranah hukum.

Dakwaan Pencucian Uang Tidak Terbukti

Dalam sidang, majelis hakim menyatakan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Nikita tidak terbukti. Keputusan ini menjadi pertimbangan penting dalam penetapan vonis akhir, dan sedikit meringankan posisi Nikita di pengadilan.

Kuasa Hukum Nikita Siapkan Langkah Banding

Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, memastikan pihaknya akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia. “Kami akan berdiskusi terkait langkah terbaik untuk Niki,” ujar Usman setelah persidangan.

Ia menegaskan bahwa banding akan segera diajukan, sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap putusan yang dianggap tidak adil.

Tags: Artis Divonisartis IndonesiaBanding Nikita Mirzaniberita terkinikasus hukum selebritikasus pemerasannikita mirzaniPengadilan Negeri Jakarta SelatanReza GladysVonis Nikita Mirzani
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pasokan Listrik dan BBM Tetap Aman Selama Lebaran 2026

Pasokan Listrik dan BBM Tetap Aman Selama Lebaran 2026

byWandi Barboyand1 others
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co): Pemerintah memastikan pasokan listrik dan bahan bakar minyak (BBM) tetap tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Lebaran...

Banggar DPR Ajukan Sejumlah Kebijakan Jaga Stabilitas APBN karena Ketidakpastian Ekonomi Global

Banggar DPR Ajukan Sejumlah Kebijakan Jaga Stabilitas APBN karena Ketidakpastian Ekonomi Global

byWandi Barboyand1 others
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co): Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengajukan sejumlah langkah kebijakan kepada pemerintah untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja...

film Danur (Prilly Latuconsina)

Prilly Latuconsina Siap Garap Proyek Horor Baru Usai Danur: The Last Chapter

byNana Hasan
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Aktris Prilly Latuconsina segera menutup babak penting dalam karier layar lebarnya. Setelah hampir sepuluh tahun, Prilly resmi...

Berita Terbaru

kar Hotel & Resort Lampung menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama Karyawan dan Anak Yatim Piatu dengan mengusung tema “Ramadan Penuh Berkah, Bersama Berbagi Kebahagiaan.”
Advertorial

Ramadan Penuh Berkah, Akar Hotel & Resort Lampung Gelar Buka Puasa Bersama Karyawan dan Anak Yatim Piatu

byNur
13/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)---- Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian di bulan suci Ramadan, Akar Hotel & Resort Lampung menggelar kegiatan Buka...

Read moreDetails
bologna vs as roma

Bologna dan AS Roma Berbagi Angka di Leg Pertama 16 Besar Liga Europa 2026

13/03/2026
Pemerintah terus memastikan seluruh simpul transportasi nasional berada dalam kondisi siap melayani mobilitas masyarakat yang diprediksi meningkat signifikan pada angkutan Lebaran 2026.Dok/Lampost.co

Pemerintah Pastikan Lintasan Pelabuhan Merak–Pelabuhan Bakauheni Siap Hadapi Arus Mudik

13/03/2026
Siaga Ramadan dan Lebaran 2026, Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Konsumen Lewat “Fuso Berkah Ramadhan”

Siaga Ramadan dan Lebaran 2026, Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Konsumen Lewat “Fuso Berkah Ramadhan”

13/03/2026
ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menyiapkan sebanyak 57 kapal pada angkutan arus mudik dan balik Lebaran tahun 2026. Dok/Lampost.co

ASDP Siapkan 57 Kapal pada Angkutan Mudik dan Balik Lebaran Tahun Ini

13/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.