Bandar Lampung (Lampost.co) — Dokumenter Burning Sun kembali mengingatkan dunia terhadap skandal terbesar industri hiburan Korea Selatan. Film berdurasi 59 menit yang BBC unggah di channel YouTube, BBC World Service, itu pun menjadi perbincangan publik.
Video dokumenter tentang kasus Burning Sun itu viral dengan yang kini mencapai 4,3 juta penonton hanya dalam tujuh hari sejak terunggah pada 19 Mei 2024. Dokumen itu turut menarik 206 ribu like dan 14 ribu komentar netizen dunia.
Kasus Burning Sun tersebut terungkap berdasarkan investigasi BBC pada 2019 dan turut menjadi perbincangan dunia. Sebab, kontroversi skandal itu tidak hanya menjadi perhatian publik Korsel saja, melainkan menjadi skala global.
BACA JUGA: Daftar Film Horor Terbaik hingga Sejarah Perkembangannya di Indonesia
Pasalnya, penggemar musik K-pop dan drama Korea saat itu tengah berada di puncaknya. Terlebih, kasus itu menyeret sejumlah selebriti populer, bintang K-pop, pebisnis, pejabat kepolisian, tokoh-tokoh penting dan ternama di Korsel. Di antara pelaku dalam kasus itu terdapat tiga artis K-pop, yaitu Jung Joon-young, Choi Jong-hoon, dan Seung-ri eks Bigbang.
Sebutan skandal Burning Sun sendiri berasal dari sebuah nama klub malam di bawah kepemimpinan Seung-ri eks Bigbang. Hal itu membuat tempat hiburan malam itu menjadi kontroversi mulai 28 Januari 2019 hingga akhirnya tutup selama penyelidikan sejak 17 Februari 2019.
Ulasan Skandal Burning Sun
Kasus itu terungkap berawal dari sebuah video yang viral di internet dengan dugaan terjadi sekitar 2015-2016. Rekaman itu memperlihatkan seorang pria, Mr. Kim, yang menjadi korban kekerasan dari petugas keamanan di klub malam tersebut.
Insiden itu menjadi awal penyelidikan skandal Burning Sun sehingga mengungkap sejumlah dugaan lainnya, salah satunya pelecehan seksual. Mulai dari kekerasan dan pelecehan seksual, kegiatan prostitusi, suap, judi, pengemplangan pajak, perekaman dan pendistribusian video ilegal, dan peredaran dan penggunaan narkoba.
Dari sederet skandal itu, ada satu kasus yang sangat menjadi perhatian, yaitu membagikan video seks tanpa persetujuan sang wanita. Kegiatan itu masyarakat Korea namakan “Molka”.
Pengedaran video porno itu dilakukan di dalam grup di dalam aplikasi layanan perpesanan yang anggotanya para bintang K-pop terkenal, yaitu Jung Joon-young, Choi Jong-hoon, dan Seung-ri eks Bigbang.
Kegiatan tersebut Jung Joon-young lakukan setelah memutuskan untuk mundur dari industri hiburan pada 12 Maret 2019.
Dia merekam secara diam-diam hubungan seks dirinya bersama wanita hingga membagikan videonya ke dalam grup obrolan tersebut. Hal itu tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak wanita.
Akibat aksi Molka itu, Jung Joon-young mendapatkan hukuman pidana penjara selama enam tahun pada 29 November 2019.
Terbongkarnya kasus itu turut menyeret anggota band asal Korea, FT Island, Choi Jong-hoon. Bintang K-Pop itu turut mendapatkan hukuman pidana selama lima tahun penjara pada 29 November 2019.
Namun, keduanya kini telah bebas. Jung Joon-young bebas pada 19 Maret 2024 dan Choi Jong-hoon sejak 8 Desember 2021. Hal itu setelah Jung Joon-young mendapatkan keringanan hukuman menjadi 5 tahun dan Choi Jong-hoon hanya menjalani 2,5 tahun.