IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 04/04/2026 17:53
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hiburan

Ed Sheeran Menang Gugatan Hak Cipta Lagu “Thinking Out Loud”, Mahkamah Agung Tolak Kasus

Mahkamah Agung AS menolak gugatan atas Ed Sheeran terkait lagu "Thinking Out Loud". Kasus pelanggaran hak cipta resmi dihentikan.

Nana HasanbyNana Hasan
18/06/25 - 11:50
in Hiburan, Nasional
A A
Ed Sheeran
ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) – Ed Sheeran kembali bernapas lega setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak gugatan hak cipta terhadap lagunya. Gugatan ini dilayangkan oleh pemilik minoritas hak cipta lagu legendaris “Let’s Get It On” milik Marvin Gaye.

Poin Penting

  • Ed Sheeran digugat karena lagu Thinking Out Loud dianggap mirip Let’s Get It On milik Marvin Gaye.
  • Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak melanjutkan gugatan, artinya Sheeran menang di tingkat tertinggi.
  • Unsur lagu Sheeran dianggap memakai struktur musik umum, yang tidak bisa dipatenkan.
  • Kasus ini jadi sorotan dunia musik, karena menyangkut batasan hak cipta dalam penciptaan lagu.

Pihak penggugat menuduh lagu “Thinking Out Loud” milik Sheeran memiliki kemiripan musik dengan lagu Marvin Gaye tersebut. Namun, Mahkamah Agung menyatakan tidak menemukan cukup dasar untuk membawa kasus ini ke pengadilan lebih lanjut.

Pengadilan Nilai Lagu Ed Sheeran Tidak Menjiplak

Hakim menyebut bahwa unsur lagu milik Sheeran dan Gaye memiliki perbedaan mencolok dari segi melodi maupun lirik. “Tidak ada juri wajar yang menyimpulkan keduanya benar-benar mirip secara keseluruhan,” ujar hakim dalam putusannya.

Baca juga : Lesti Kejora Tak Temui Yoni Dores Sebelum Dilaporkan, Ini Klarifikasinya

Sebelumnya, pengadilan tingkat dua juga telah menyatakan “Thinking Out Loud” tidak melanggar hak cipta lagu Gaye.

Lagu Ed Sheeran Gunakan Unsur Musik Umum

Tim hukum Sheeran menyebut bahwa lagu tersebut hanya menggunakan struktur musik dasar yang sering dipakai banyak musisi. “Kami puas putusan ini menyatakan Ed Sheeran tidak menjiplak,” ujar pengacara kepada Rolling Stone.

Keputusan tersebut mengakhiri proses hukum yang telah berlangsung lama dan penuh perhatian media internasional.

Gugatan Kedua Masih Mungkin Dilanjutkan

Meski gugatan utama telah gugur, satu kasus lagi masih menggantung di pengadilan federal Amerika. Gugatan itu menyasar pada dugaan pelanggaran terhadap rekaman versi asli lagu “Let’s Get It On”.

Meski demikian, pihak Sheeran menyebut gugatan kedua lemah karena sudah gagal dalam gugatan awal. “Kalau memang kuat, mereka takkan habiskan dua tahun untuk menggugat yang ini dulu,” tegas kuasa hukum Sheeran.

Ed Sheeran Belum Sepenuhnya Lepas dari Jalur Hukum

Dengan keputusan Mahkamah Agung ini, Sheeran memang menang untuk saat ini, namun proses hukum belum selesai. Publik kini menanti apakah gugatan kedua akan berlanjut atau justru kembali dihentikan oleh pengadilan.

Tags: berita Ed Sheeraned sheerangugatan musikhak cipta lagukasus musik internasionalLet's Get It OnMahkamah Agung ASMarvin Gayeplagiarisme laguThinking Out Loud
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Hindia

Hindia Debut Produser, Album Menari Dengan Bayangan Segera Melantai di Bioskop

byNana Hasan
04/04/2026

JAKARTA – Musisi Baskara Putra atau Hindia kini resmi merambah industri perfilman tanah air. Vokalis grup .Feast ini mengemban tugas...

Dilan ITB 1997

Dialog Ariel NOAH di Trailer Dilan ITB 1997 Viral, Netizen Soroti Kalimat Kontroversial

byNana Hasan
04/04/2026

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) – Film Dilan ITB 1997 resmi merilis cuplikan trailer terbaru menjelang penayangan perdana pada 30 April mendatang....

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

Kerugian yang Harus Ditanggung Amsal Sitepu

byMuharram Candra Luginaand1 others
03/04/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Kasus Amsal Christy Sitepu kembali memantik perdebatan publik. Selain sorotan tidak hanya tertuju pada vonis bebas, DPR...

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat menghadiri Entry Meeting Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 BPK RI. Dok. ADPIM
Lampung

Gubernur Lampung Optimalkan Pelayanan Masyarakat melalui Transparansi Keuangan Daerah

byAdi Sunaryoand1 others
04/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)– Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal memastikan asas akuntabilitas dan transparansi tata kelola keuangan secara konsisten dan berkelanjutan....

Read moreDetails
Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyampaikan sambutan mewakili pimpinan DPRD provinsi se-Wilayah V Sumatera dan Jawa saat Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia di Kantor BPK RI Perwakilan DKI Jakarta. Dok DPRD

Maksimalkan Peran Strategis Legislatif Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah

04/04/2026
Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia di Kantor BPK RI Perwakilan DKI Jakarta.

DPRD–Pemprov Lampung Solid Kawal Audit BPK, Tekankan Transparansi dan Integritas Keuangan Daerah

04/04/2026
Arema vs malut2

Kendala Kebugaran Hantui Laskar Kie Raha, Hendri Susilo Syukuri Satu Poin di Kandang Arema FC

04/04/2026
Arema vs malut1

Krisis Pemain Pilar, Marcos Santos Ungkap Strategi Low Block Arema FC Tahan Imbang Malut United

04/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.