Jakarta (Lampost.co)—Tamara Tyasmara tidak bisa menahan emosi ketika menghadiri sidang pembunuhan anaknya, Dante. Tamara berteriak ke arah Yudha Arfandi yang duduk sebagai terdakwa.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang pembunuhan Dante dengan agenda putusan sela. Setelah hakim membaca putusan, Tamara langsung meneriaki Yudha.
“Pembunuh. Hei pembunuh,” kata Tamara di ruang sidang di PN Jakarta Timur.
Kepada wartawan, Tamara mengaku emosi melihat mantan kekasihnya itu. Emosi Tamara makin meningkat ketika melihat kerabat Yudha di luar ruang sidang.
“Pasti emosilah, enggak mungkin enggak emosi. Emosi banget. Emosi banget,” ucapnya.
Dalam persidangan, hakim menolak eksepsi Yudha Arfandi. Sehingga persidangan kasus kematian Dante berlanjut ke agenda berikutnya.
“Mengadili, menyatakan menolak keberatan penasihat hukum terdakwa Yudha Arfandi,” kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan.
Jaksa mendakwa Yudha Arfandi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam dakwaan sekunder, Jaksa mendakwa Yudha Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam rekaman kamera pengawas terekam Yudha menenggelamkan Dante 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
“Semoga dihukum seberat-beratnya. Semoga teman-teman tetap mengikuti terus sidangnya ya Senin dan Kamis,” kata Tamara.