Jakarta (Lampost.co) – Kasus narkoba yang menjerat Fachri Albar akhirnya mencapai putusan akhir. Hakim memvonis enam bulan rehabilitasi di BNN Lido. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 3 September 2025. Fachri mengikuti jalannya sidang secara virtual.
Poin Penting
- Fachri Albar divonis enam bulan rehabilitasi narkoba.
- Persidangan di PN Jakarta Barat, Fachri hadir virtual.
- Hakim nyatakan Fachri terbukti mengonsumsi narkotika golongan satu.
- Kuasa hukum menyebut Fachri korban penyalahgunaan narkoba.
Hakim ketua Iwan Anggoro Warsita menyatakan Fachri terbukti mengonsumsi narkotika golongan satu tanpa resep dokter maupun fasilitas kesehatan resmi. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman rehabilitasi enam bulan di Panti Rehabilitasi BNN Lido. Putusan tersebut di terima pihak Fachri.
Baca juga : Uya Kuya Ajukan Restorative Justice, Minta Ibu-Ibu Penjarah Rumahnya Dibebaskan
Kuasa hukum Fachri Albar, Fitria, menyebut vonis ini sesuai harapan sejak awal. Mereka menilai kliennya korban penyalahgunaan narkoba. “Vonis ini harapan kami. Fachri butuh rehabilitasi, bukan hukuman penjara. Semoga ia segera sembuh,” ujar Fitria usai sidang.
Kasus ini menambah catatan panjang karena Fachri sudah tiga kali tersandung perkara narkoba. Hakim pun berharap ia benar-benar pulih. Fachri terakhir kali tertangkap pada April 2025 di kediamannya. Sejak itu, ia menjalani masa tahanan dan rehabilitasi.
Dengan vonis ini, Fachri Albar kemungkinan segera bebas pada Oktober 2025. Masa tahanannya di potong dari total vonis rehabilitasi.